Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Menolak Permohonan Perlindungan yang Diajukan Anita Kolopaking

Kompas.com - 01/09/2020, 18:26 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Anita Kolopaking, mantan pengacara Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Hal itu diputuskan melalui Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) LPSK pada Senin, (31/8/2020).

"Sebelum keputusan diambil, LPSK juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan Agung," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).

Baca juga: Kejagung Periksa Anita Kolopaking di Bareskrim Terkait Perkara Jaksa Pinangki

Menurut LPSK, permohonan Anita tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Salah satu alasan penolakan tersebut adalah status tersangka yang kini disandang Anita.

Diketahui, Anita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu yang ditangani Bareskrim Polri.

Permohonan perlindungan tersebut diajukan Anita pada 29 Juli 2020 ketika ia masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

LPSK pun tak menutup kemungkinan terhadap perkembangan dalam perkara Djoko Tjandra tersebut.

Baca juga: Masalah Administrasi Jadi Alasan Polri Tak Hadiri Praperadilan Anita Kolopaking

Misalnya, apabila Anita memenuhi persyaratan untuk diberi perlindungan dalam kapasitas sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) maupun saksi.

"Sebelumnya kami telah memberikan gambaran kepada AK mengenai saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus dan pelaku lain yang memiliki kedudukan atau peran yang lebih besar," tuturnya.

Lebih lanjut, LPSK pun meminta penyidik Bareskrim Polri dan Kejagung mendorong perlindungan bagi saksi dan JC dalam kasus tersebut ke LPSK.

Baca juga: Polri Bentuk Tim Hadapi Gugatan Praperadilan Anita Kolopaking

Berkaca dari negara lain, perlindungan saksi termasuk JC untuk kasus besar biasanya diserahkan kepada instansi khusus yang bertugas memberi perlindungan kepada saksi.

Menurut Hasto, langkah itu guna memastikan kredibilitas kesaksian para saksi dan menepis dugaan intervensi oleh institusi yang terkait dengan kasus tersebut.

"Tentunya diperlukan kebijakan yang bisa meyakinkan publik agar semua orang yang terlibat dan memberikan kesaksian bisa menyampaikannya secara bebas tanpa rasa takut akan adanya ancaman atau intimidasi," ucap Hasto.

Baca juga: Kejagung: Pinangki Tawari Djoko Tjandra Fatwa MA

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com