Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Peserta Pilkada, Mendagri: Bakal Paslon Cukup Didampingi Tim Kecil

Kompas.com - 04/09/2020, 10:02 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, para bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah sebaiknya didampingi tim kecil saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020.

Tito mengingatkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat aturan yang menyebutkan pendaftaran bakal paslon hanya dihadiri orang dalam jumlah terbatas.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Baca juga: Ini yang Harus Diketahui tentang Pendaftaran Calon Pilkada 2020 pada 4-6 September

Sebagaimana tertuang pada Pasal 49 Ayat 3, dinyatakan bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri oleh:

a. Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul dan bakal pasangan calon; dan/atau

b. Bakal pasangan calon perseorangan.

"Bakal paslon cukup didampingi tim kecil saja, yang terdiri atas perwakilan parpol pengusul dan petugas yang menyiapkan dokumen administrasi pendaftaran," ujar Tito sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemendagri, Jumat (4/9/2020).

"Bakal paslon agar tidak mengajak massa pendukung dalam jumlah yang besar, tidak menciptakan kerumunan atau arak-arakan massa," tuturnya.

Kemudian, apabila ingin mempublikasikan proses pendaftaran, dapat menggunakan media massa atau secara virtual.

Baca juga: Paslon Wajib Swab Test Sebelum Daftar Pilkada, Ini Aturannya...

Menurut Tito, hal itu juga telah diatur dalam Pasal 50 dalam PKPU Nomor 10, yang berbunyi:

"KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyiarkan secara langsung kegiatan pendaftaran Bakal Pasangan Calon untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau Pemilihan, media, dan masyarakat dari kediaman masing-masing."

Sebagaimana diketahui, pendaftaran bakal paslon kepala daerah dimulai pada hari ini hingga Minggu (6/9/2020) pukul 24.00 waktu setempat.

"Maka kepada para bakal paslon kepala daerah patuhilah PKPU," kata Tito.

Sebelumnya, Tito mengatakan, bakal paslon kepala daerah hanya boleh melakukan pengumpulan massa satu kali selama masa kampanye Pilkada 2020.

Baca juga: Pendaftaran Pilkada Dibuka Hari Ini, Paslon Diminta Batasi Arak-arakan

Pengumpulan massa pun hanya diperbolehkan diikuti 100 orang saja.

"Pengumpulan massa dibatasi hanya 100 orang. Itu pun dibatasi satu paslon (melakukan) satu kali dan itu pun juga dengan menjaga jarak," ujar Tito dalam rapat koordinasi bersama BPKP, APIP dan pemda yang ditayangkan secara daring di YouTube Kemendagri, Kamis (3/9/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com