JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 terus berlanjut. Terhitung sejak hari ini, Jumat (4/9/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar tahapan pendaftaran calon.
Tahapan ini akan digelar selama tiga hari dan ditutup pada Minggu (6/9/2020) pukul 24.00.
Mereka yang boleh mendaftar adalah yang mendapat rekomendasi dari partai politik/gabungan partai politik, serta yang oleh dinyatakan memenuhi syarat sebagai bakal pasangan calon perseorangan oleh KPU.
Pendaftaran dilakukan partai politik/gabungan parpol dan bakal paslon ke KPU daerah pencalonan.
Baca juga: Pendaftaran Pilkada Dibuka Hari Ini, Paslon Diminta Batasi Arak-arakan
Lantaran digelar dalam situasi pandemi, pendaftaran calon kepala daerah dirancang menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Adapun, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Setelah pendaftaran calon ditutup, KPU akan menggelar verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon termasuk tes kesehatan bagi bapaslon hingga 22 September 2020.
Penetapan paslon bakal digelar 23 September.
Baca juga: Pendaftaran Pilkada Digelar 3 Hari, KPU Harap Bapaslon Daftar di Awal Waktu
Berikut sejumlah fakta menarik mengenai pasangan calon dan proses pendaftarannya:
1. 70 bapaslon perseorangan
Sebanyak 70 bakal pasangan calon kepala daerah dinyatakan memenuhi syarat untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2020 melalui jalur pencalonan perseorangan atau independen (non partai politik).
Seluruh bakal paslon pada Pilkada 2020 bakal maju di tingkat kabupaten/kota.
Pada awal tahap verifikasi dukungan calon perseorangan, ada 203 bakal paslon yang berpartisipasi. Namun demikian, yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi hanya 23 bapaslon.
Mereka yang belum memenuhi syarat kemudian diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan keterpenuhan jumlah dan sebaran dukungan calon. Hasilnya, ada 47 bakal paslon yang lolos.
Baca juga: 70 Bapaslon Penuhi Syarat sebagai Calon Perseorangan Pilkada, Ini Rinciannya
Sehingga, total ada 70 bapaslon perseorangan yang bisa mendaftarkan diri di Pilkada tahun ini.
"Dari mulai proses awal ketika penyerahan kemudian diverifikasi, dinyatakan memenuhi syarat itu 23 bakal paslon. Kemudian setelah masa perbaikan ada 47 bakal paslon yang dinyatakan memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/9/2020).
"Yang bisa mendaftar ya ini yang memenuhi syarat," tuturnya.