Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Harus Diketahui tentang Pendaftaran Calon Pilkada 2020 pada 4-6 September

Kompas.com - 04/09/2020, 09:45 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 terus berlanjut. Terhitung sejak hari ini, Jumat (4/9/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar tahapan pendaftaran calon.

Tahapan ini akan digelar selama tiga hari dan ditutup pada Minggu (6/9/2020) pukul 24.00.

Mereka yang boleh mendaftar adalah yang mendapat rekomendasi dari partai politik/gabungan partai politik, serta yang oleh dinyatakan memenuhi syarat sebagai bakal pasangan calon perseorangan oleh KPU.

Pendaftaran dilakukan partai politik/gabungan parpol dan bakal paslon ke KPU daerah pencalonan.

Baca juga: Pendaftaran Pilkada Dibuka Hari Ini, Paslon Diminta Batasi Arak-arakan

Lantaran digelar dalam situasi pandemi, pendaftaran calon kepala daerah dirancang menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Adapun, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Setelah pendaftaran calon ditutup, KPU akan menggelar verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon termasuk tes kesehatan bagi bapaslon hingga 22 September 2020.

Penetapan paslon bakal digelar 23 September.

Baca juga: Pendaftaran Pilkada Digelar 3 Hari, KPU Harap Bapaslon Daftar di Awal Waktu

Berikut sejumlah fakta menarik mengenai pasangan calon dan proses pendaftarannya:

1. 70 bapaslon perseorangan

Sebanyak 70 bakal pasangan calon kepala daerah dinyatakan memenuhi syarat untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2020 melalui jalur pencalonan perseorangan atau independen (non partai politik).

Seluruh bakal paslon pada Pilkada 2020 bakal maju di tingkat kabupaten/kota.

Pada awal tahap verifikasi dukungan calon perseorangan, ada 203 bakal paslon yang berpartisipasi. Namun demikian, yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi hanya 23 bapaslon.

Mereka yang belum memenuhi syarat kemudian diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan keterpenuhan jumlah dan sebaran dukungan calon. Hasilnya, ada 47 bakal paslon yang lolos.

Baca juga: 70 Bapaslon Penuhi Syarat sebagai Calon Perseorangan Pilkada, Ini Rinciannya

Sehingga, total ada 70 bapaslon perseorangan yang bisa mendaftarkan diri di Pilkada tahun ini.

"Dari mulai proses awal ketika penyerahan kemudian diverifikasi, dinyatakan memenuhi syarat itu 23 bakal paslon. Kemudian setelah masa perbaikan ada 47 bakal paslon yang dinyatakan memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/9/2020).

"Yang bisa mendaftar ya ini yang memenuhi syarat," tuturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Nasional
Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Ajukan 'Amicus Curiae', Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Ajukan "Amicus Curiae", Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com