Menurut Tito, aturan ini sudah masuk ke dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Sehingga, jika terjadi pelanggaran, akan diberikan sanksi oleh Badan Pengawas Pemilu.
"Tentu bisa diberikan sanksi oleh Bawaslu sebab aturan itu sudah masuk peraturan KPU," tutur Tito.
Menurut Tito, tahapan kampanye merupakan titik rawan dalam pelaksanaan pilkada di masa pandemi.
Baca juga: KPU: Belum Ada Laporan Tahapan Pilkada 2020 Jadi Klaster Covid-19
Selain potensi pelanggaran pilkada, ada potensi pelanggaran protokol kesehatan karena masa kampanye melibatkan banyak orang.
Pada Pilkada 2020, tahapan kampanye berlangsung mulai 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.
Menurut Tito, pihaknya mendorong masa kampanye Pilkada tahun ini dilakukan dengan sosialisasi penanganan Covid-19.
Sebagai contoh, penanganan Covid-19 dan penanganan dampak sosial ekonomi dijadikan materi utama debat publik paslon kepala daerah.
"Jadi isu sentral utamanya adalah penanganan Covid-19 dan dampaknya oleh para calon kepala daerah. Kemudian, alat peraga kampanye bisa dalam bentuk masker, hand sanitizer," tuturnya.
"Setting kami dalam Pilkada 2020 ini adalah agar tidak ada klaster baru. Sebab pilkada sudah dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ada dalam aturan KPU," ucap Tito.
Baca juga: KPU: Belum Ada Laporan Tahapan Pilkada 2020 Jadi Klaster Covid-19
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.