Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPDATE: RSD Wisma Atlet Kemayoran Rawat 1.630 Pasien Covid-19

Kompas.com - 04/09/2020, 09:22 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, tengah menangani 1.630 pasien yang terkonfirmasi positif virus corona.

"Pasien terkonfirmasi positif 1.630 orang," ujar Kepala Penerangan Komando gabungan wilayah pertahanan (Kogabwilhan) I, Kolonel Marinir Aris Mudian, Jumat (4/9/2020).

Sementara, pasien suspek sebanyak sembilan orang dan seorang pasien berinisial IF meninggal dunia.

Baca juga: 71 Pekerja Migran Positif Covid-19 Dikarantina di Wisma Atlet

Secara keseluruhan, terdapat 1.639 pasien yang menjalani rawat inap di rumah sakit dadakan tersebut.

Adapun pasien rawat inap tersebut terdiri dari 867 pria dan 772 wanita.

Secara lebih rinci, jumlah pasien rawat inap bertambah 19 orang dalam 24 jam terakhir sejak Kamis (3/9/2020). Semula, terdapat 1.620 orang menjadi 1.639 orang.

Sedangkan, pasien terkonfirmasi positif bertambah 18 orang, dari 1.612 orang menjadi 1.630 orang.

Baca juga: Ketua Satgas: Pasien OTG Covid-19 Bisa Lakukan Isolasi di RS Wisma Atlet

Kemudian, pasien suspek bertambah satu orang, dari delapan orang menjadi sembilan orang.

Sementara itu, Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, tengah merawat 118 pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

Kemudian, pasien suspek sebanyak 124 orang. Yakni dengan rincian total pasien rawat inap sebanyak 242 orang yang terdiri dari 147 pria dan 95 wanita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com