JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 70 bakal pasangan calon kepala daerah dinyatakan memenuhi syarat untuk mencalonkan diri di Pilkada 2020 melalui jalur pencalonan perseorangan atau independen (non partai politik).
Para bakal paslon ini dapat mengikuti tahapan pilkada selanjutnya, yakni pendaftaran calon pada 4-6 September mendatang.
"Jadi yang bisa mendaftar di pendaftatan pada tanggal 4 sampai 6 (September) ada 70 (bakal) pasangan calon," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/9/2020).
Baca juga: Kapolri Perintahkan Polisi Siap Sedia Sukseskan Pilkada Serentak 2020
Pada awal tahap verifikasi dukungan calon perseorangan, ada 203 bakal paslon yang berpartisipasi. Namun demikian, yang dinyatakan memenuhi syarat pasca verifikasi 23 bapaslon.
Mereka yang belum memenuhi syarat diminta untuk melakukan perbaikan keterpenuhan jumlah dan sebaran dukungan calon. Hasilnya, ada 47 bakal paslon yang lolos.
Jika diakumulasikan, total ada 70 bakal paslon perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat pencalonan.
"Dari mulai proses awal ketika penyerahan kemudian diverifikasi, dinyatakan memenuhi syarat itu 23 bakal paslon. Kemudian setelah masa perbaikan ada 47 bakal paslon yang dinyatakan memenuhi syarat," ujar Evi.
"Yang bisa mendaftar ya ini yang memenuhi syarat," tuturnya.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Sanksi Pemblokiran Data ASN yang Tak Netral pada Pilkada 2020
Evi menyebutkan, bakal paslon yang memenuhi syarat pencalonan itu maju di Pilkada tingkat kabupaten/kota.
"Jadi tidak ada paslon perseorangan di tingkat provinsi," kata dia.
Berikut sebaran daerah pencalonan bapaslon perseorangan Pilkada 2020:
Sumatera Utara
1. Labuhanbatu Selatan: 3 bapaslon
2. Labuhanbatu: 1 bapaslon
3. Karo: 1 bapaslon
4. Labuhanbatu Utara: 1 bapaslon
5. Nias Utara: 1 bapaslon
6. Kota Tanjung Balai: 1 bapaslon
7. Kota Sibolga: 1 bapaslon
8. Nias: 1 bapaslon
9. Simalungun: 1 bapaslon
10. Samosir: 1 bapaslon
Sumatera Barat
11. Lima Puluh Kota: 1 bapaslon
12. Sijunjung: 1 bapaslon
13. Kota Bukittinggi: 1 bapaslon
14. Pasaman Barat: 1 bapaslon
Riau
15. Indragiri Hulu: 2 bapaslon
Jambi
16. Tanjung Jabung Timur: 1 bapaslon
Sumatera Selatan
17. Ogan Komering Ulu Timur: 1 bapaslon
18. Musi Rawas Utara: 1 bapaslon