JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi I DPR dan pemerintah sepakat membahas rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi I bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Sembilan fraksi DPR setuju RUU PDP segera dibahas.
"Setelah kita mendengarkan pandangan fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Data Pribadi maka dapat kita simpulkan bahwa fraksi-fraksi di DPR RI menyetujui untuk membahas RUU tentang Perlindungan Data Pribadi bersama-sama dengan pemerintah pada hari ini dengan berbagai catatan sebagaimana yang telah disampaikan," kata Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Baca juga: Kominfo: RUU PDP Akan Jadi Kerangka Regulasi soal Perlindungan Data Pribadi
Menkominfo Johnny G Plate menyatakan, RUU PDP dapat memberikan jaminan rasa aman kepada publik dalam penggunaan berbagai aplikasi digital atau media sosial.
Menurutnya, RUU PDP merupakan jawaban terhadap isu peretasan dan penyalahgunaan data pribadi yang saat ini marak terjadi.
"Insiden peretasan dan serangan siber yang semakin masif serta penggunaan data pribadi masyarakat Indonesia dengan tanpa izin yang semakin marak terjadi belakangan ini semakin memperkuat kebutuhan perlindungan data pribadi," kata Johnny.
"Oleh karena itu pemerintah berharap dapat bersama-sama DPR RI untuk segera tancap gas menyelesaikan RUU Perlindangan Data Pribadi," tutur politisi Partai Nasdem itu.
Selanjutnya, Komisi I DPR pun sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU PDP.
Nama-nama yang terlibat dalam Panja RUU PDP adalah sebagai berikut.
Pimpinan: Meutya Hafid (F-Golkar), Utut Adianto (F-PDIP), Bambang Kristiono (F-Gerindra), Teuku Rifky (F-Demokrat), Abdul Kharis Almasyhari (F-PKS)
Baca juga: PDI-P Usulkan RUU Perlindungan Data Pribadi Atur Pembentukan Otoritas Pengawas Independen
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan