Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 12 Poin yang Diatur dalam RUU Perlindungan Data Pribadi

Kompas.com - 25/02/2020, 19:38 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjelaskan RUU Perlindungan Data Pribadi berlaku untuk sektor publik dan sektor privat.

Johnny mengatakan ada 12 aturan yang tertuang dalam RUU Perlindungan Data Pribadi. Aturan itu mencakup persetujuan pemilik data hingga sanksi pidana.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

"Secara umum, lingkup pengaturan RUU Pelindungan Data Pribadi ini berlaku untuk sektor publik, pemerintah, dan sektor privat perorangan maupun korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum," kata Johnny.

Baca juga: Menkominfo Ingin RI Jadi Negara Ke-5 di ASEAN yang Punya UU Perlindungan Data Pribadi

Menurut dia, RUU Perlindungan Data Pribadi akan menjadi regulasi komprehensif dalam mengatur data pribadi, baik di dalam negeri maupun lintas batas negara.

Johnny menyebutkan RUU Perlindungan Data Pribadi memberikan landasan hukum bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara, dan pelindungan terhadap data pribadi milik WNI.

"RUU ini memiliki jangkauan yang mencakup perbuatan hukum yang dilakukan di Indonesia dan di luar wilayah yurisdiksi nasional Indonesia, yang memiliki akibat hukum di dalam wilayah Indonesia atau berdampak bagi warga negara Indonesia," kata dia.

Baca juga: Komisi I DPR dan Menkominfo Rapat, Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi

Johnny menjelaskan pemilik data pribadi selaku subjek data memiliki hak antara lain meminta informasi, memusnahkan data pribadinya, hingga menarik kembali persetujuan pemrosesan dan mengajukan keberatan atas tindakan profiling.

Salah satu poin untuk memproses data pribadi adalah adanya persetujuan dari pemilik data pribadi.

"Untuk dapat melakukan pemrosesan data pribadi, pengendali data pribadi harus melakukan pemrosesan data pribadi berdasarkan persetujuan yang sah, sekali lagi, persetujuan yang sah dan tegas dari pemilik data pribadi," ujar Johnny.

Baca juga: RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Dibahas DPR dan Pemerintah

Selain itu, untuk memastikan ada konsekuensi hukum bagi pelanggar aturan mengenai perlindungan data pribadi. RUU PDP juga mengatur sanksi, yaitu sanksi administratif, pidana, dan perdata.

Sanksi administratif bisa berupa peringatan tertulis hingga ganti rugi atau denda administratif.

"Sanksi pidana ditujukan terhadap penyalahgunaan data pribadi, dan penyelesaian sengketa perdata dilakukan terhadap ganti rugi para pihak," tuturnya.

Baca juga: Soal RUU Perlindungan Data Pribadi, Bola Kini Ada di DPR

Secara terperinci, RUU Perlindungan Data Pribadi mengatur tentang:

1. Jenis data pribadi

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com