Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Masa Jabatan Kepala Daerah Digugat Seorang Wakil Bupati di MK

Kompas.com - 12/08/2020, 19:04 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

Hamim justru lebih lama duduk sebagai pejabat bupati, yakni dua tahun sembilan bulan.

Dengan demikian, selama 2010 hingga 2015, Hamim tidak dihitung menjabat sebagai bupati satu periode.

Sebab, sebagaimana Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah (dua tahun enam bulan) atau lebih dari setengah masa jabatan.

Oleh karenanya, meski Hamim telah dilantik sebagai bupati periode 2016-2021, ia dapat kembali mencalonkan diri di Pemilihan Bupati Bone Bolango periode 2021-2026.

Dengan adanya fakta ini, pemohon yang sejatinya merupakan Wakil Bupati Bone Bolango yang berpasangan dengan Bupati Hamim Pou menilai bahwa Hamim telah melakukan penyelundupan hukum karena menunda waktu pelantikan dirinya sebagai bupati definitif.

Baca juga: Masa Jabatan Hakim MK yang Dihapus di RUU MK Jadi Sorotan

"Proses administrasi penetapan Wakil Bupati Hamim Pou menjadi bupati pengganti diulur-ulur atau ditunda-tunda hingga 27 Mei 2013, atau lima bulan kemudian setelah kematian/bupati berhenti tetap," ujar Dhimas.

Oleh karena itu, pemohon meminta MK memaknai Pasal 7 Ayat (2) huruf n UU Pilkada mengenai syarat pencalonan kepala daerah tak hanya membatasi kepala daerah yang pernah menjabat, tetapi juga diberlakukan untuk wakil kepala daerah yang menjadi pejabat kepala daerah.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar ketentuan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai sebagai "masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan sebagai gubernur/bupati/wali kota dan/atau menjadi pejabat gubernur/bupati/wali kota yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com