Salin Artikel

Ketentuan Masa Jabatan Kepala Daerah Digugat Seorang Wakil Bupati di MK

Penggugat adalah Wakil Bupati Bone Bolango, Provinsi Gorontalo bernama Mohammad Kilat Wartabone. Selain Kilat, ada juga seorang warga Bone Bolango bernama Imran Ahmad.

Pemohon menyoal Pasal 7 Ayat (2) huruf n UU Pilkada yang mengatur syarat calon kepala daerah, yakni "(n) belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota". 

Menurut pemohon, ketentuan tersebut membuka ruang terjadinya penyelundupan hukum.

Sebab, ketentuan itu hanya membatasi kepala daerah, tetapi tidak berlaku untuk wakil kepala daerah yang menjadi pejabat kepala daerah dengan tugas dan wewenangnya sebagai kepala daerah.

Padahal, menurut pemohon, dalam satu periode masa jabatan terdapat dua subjek hukum yang menjabat sebagai kepala daerah yakni (1) gubernur/bupati/wali kota itu sendiri, dan/atau (2) wakil gubernur/bupati/wali kota yang menjadi pejabat kepala daerah.

"Terdapat penyelundupan hukum berupa ruang bagi sang wakil kepala daerah yang menjadi kepala daerah untuk mengulur-ulur proses penetapan menjadi kepala daerah pengganti secara definitif, agar sisa masa jabatannya kurang dari dan/atau tidak mencapai setengah masa jabatan," kata Kuasa Hukum Pemohon, Dhimas Pradana, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, dipantau melalui YouTube MK RI, Rabu (12/8/2020).

Pemohon pun mencontohkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Bone Bolango.

Pada tahun 2010, pasangan Abdul Haris Nadjmudin-Hamim Pou terpilih sebagai bupati dan wakil bupati masa jabatan 2010-2015.

Namun saat dilantik, Abdul Haris diberhentikan sementara karena tersandung kasus pidana.

Akibatnya, Hamim Pou diberi wewenang menjalankan pemerintahan sebagai pejabat bupati sejak 18 September 2010.

Setelah dua tahun tiga bulan berlalu, Abdul Haris meninggal dunia.

Lima bulan setelahnya, Hamim Pou yang semula menjabat sebagai pejabat bupati dilantik sebagai Bupati Bone Bolango definitif.

Hamim duduk sebagai bupati pengganti selama 27 Mei 2013 hingga17 September 2015.

Apabila dihitung, jabatan bupati definitif Hamim hanya dua tahun tiga bulan.

Hamim justru lebih lama duduk sebagai pejabat bupati, yakni dua tahun sembilan bulan.

Dengan demikian, selama 2010 hingga 2015, Hamim tidak dihitung menjabat sebagai bupati satu periode.

Sebab, sebagaimana Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah (dua tahun enam bulan) atau lebih dari setengah masa jabatan.

Oleh karenanya, meski Hamim telah dilantik sebagai bupati periode 2016-2021, ia dapat kembali mencalonkan diri di Pemilihan Bupati Bone Bolango periode 2021-2026.

Dengan adanya fakta ini, pemohon yang sejatinya merupakan Wakil Bupati Bone Bolango yang berpasangan dengan Bupati Hamim Pou menilai bahwa Hamim telah melakukan penyelundupan hukum karena menunda waktu pelantikan dirinya sebagai bupati definitif.

"Proses administrasi penetapan Wakil Bupati Hamim Pou menjadi bupati pengganti diulur-ulur atau ditunda-tunda hingga 27 Mei 2013, atau lima bulan kemudian setelah kematian/bupati berhenti tetap," ujar Dhimas.

Oleh karena itu, pemohon meminta MK memaknai Pasal 7 Ayat (2) huruf n UU Pilkada mengenai syarat pencalonan kepala daerah tak hanya membatasi kepala daerah yang pernah menjabat, tetapi juga diberlakukan untuk wakil kepala daerah yang menjadi pejabat kepala daerah.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar ketentuan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai sebagai "masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan sebagai gubernur/bupati/wali kota dan/atau menjadi pejabat gubernur/bupati/wali kota yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan".

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/12/19045181/ketentuan-masa-jabatan-kepala-daerah-digugat-seorang-wakil-bupati-di-mk

Terkini Lainnya

Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, Tapi Ruangannya Payah ...

Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, Tapi Ruangannya Payah ...

Nasional
DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

Nasional
Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Nasional
Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke