Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Masa Jabatan Kepala Daerah Digugat Seorang Wakil Bupati di MK

Kompas.com - 12/08/2020, 19:04 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan mengenai masa jabatan kepala daerah yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penggugat adalah Wakil Bupati Bone Bolango, Provinsi Gorontalo bernama Mohammad Kilat Wartabone. Selain Kilat, ada juga seorang warga Bone Bolango bernama Imran Ahmad.

Pemohon menyoal Pasal 7 Ayat (2) huruf n UU Pilkada yang mengatur syarat calon kepala daerah, yakni "(n) belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota". 

Baca juga: Masa Jabatan Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb Berakhir, Penggantinya Prof Yusran

Menurut pemohon, ketentuan tersebut membuka ruang terjadinya penyelundupan hukum.

Sebab, ketentuan itu hanya membatasi kepala daerah, tetapi tidak berlaku untuk wakil kepala daerah yang menjadi pejabat kepala daerah dengan tugas dan wewenangnya sebagai kepala daerah.

Padahal, menurut pemohon, dalam satu periode masa jabatan terdapat dua subjek hukum yang menjabat sebagai kepala daerah yakni (1) gubernur/bupati/wali kota itu sendiri, dan/atau (2) wakil gubernur/bupati/wali kota yang menjadi pejabat kepala daerah.

"Terdapat penyelundupan hukum berupa ruang bagi sang wakil kepala daerah yang menjadi kepala daerah untuk mengulur-ulur proses penetapan menjadi kepala daerah pengganti secara definitif, agar sisa masa jabatannya kurang dari dan/atau tidak mencapai setengah masa jabatan," kata Kuasa Hukum Pemohon, Dhimas Pradana, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, dipantau melalui YouTube MK RI, Rabu (12/8/2020).

Baca juga: Airin Kini Punya Posisi Baru di Pengujung Masa Jabatan Wali Kota Tangsel

Pemohon pun mencontohkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Bone Bolango.

Pada tahun 2010, pasangan Abdul Haris Nadjmudin-Hamim Pou terpilih sebagai bupati dan wakil bupati masa jabatan 2010-2015.

Namun saat dilantik, Abdul Haris diberhentikan sementara karena tersandung kasus pidana.

Akibatnya, Hamim Pou diberi wewenang menjalankan pemerintahan sebagai pejabat bupati sejak 18 September 2010.

Setelah dua tahun tiga bulan berlalu, Abdul Haris meninggal dunia.

Lima bulan setelahnya, Hamim Pou yang semula menjabat sebagai pejabat bupati dilantik sebagai Bupati Bone Bolango definitif.

Hamim duduk sebagai bupati pengganti selama 27 Mei 2013 hingga17 September 2015.

Apabila dihitung, jabatan bupati definitif Hamim hanya dua tahun tiga bulan.

Baca juga: Di Sidang MK, Pemerintah Bantah Dalil Pemohon Uji Materi UU Penyakit Menular dan UU Karantina Kesehatan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com