- Deputi merupakan JPT Madya
- Kepala Biro dan Direktur merupakan JPT Pratama
- Kepala Bagian/Bidang dan Kepala Sekretariat merupakan Jabatan Administrator
- Kepala Subbagian/Subbidang merupakan Jabatan Pengawas
Selain jabatan pimpinan tinggi, pegawai KPK lainnya akan ditetapkan sebagai jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ASN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.