JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Pemantau Peradilan meminta Mahkamah Agung (MA) mendukung pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Meminta Mahkamah Agung harus mendukung penuntasan kasus korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Sekretaris MA, Nurhadi," kata anggota koalisi, M Isnur, dalam siaran pers, Jumat (7/8/2020).
Hal tersebut disampaikan menanggapi pernyataan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah yang menyebut KPK tak bisa begitu saja memeriksa hakim sebagai saksi dalam kasus tersebut bila merujuk pada SEMA Nomor 4 Tahun 2002.
Menurut Isnur, aturan itu tak dapat dijadikan alasan untuk menghambat pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, khususnya untuk kasus korupsi yang memiliki sifat terorganisir dan sistematis.
"MA memang harus memastikan tidak ada intervensi terhadap tubuh peradilan, namun MA juga tidak bisa serta merta menggunakan SEMA sebagai justifikasi untuk menolak pemanggilan dari lembaga antikorupsi tersebut," ujar Isnur.
Isnur mengingatkan, pemanggilan para hakim itu tidak terkait dengan putusan pengadilan melainkan terkait dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Nurhadi.
Oleh karena itu, menurut Isnur, MA sebaiknya mendukung proses tersebut.
Baca juga: KPK Masih Dalami Aliran Uang ke Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Terlebih, tindakan korupsi yang dilakukan Nurhadi dan pihak-pihak lainnya bukan lagi soal tugas yudisial dari MA.
"MA harus tetap berkomitmen mempermudah penegakan hukum sembari juga memastikan bahwa pemeriksaan tersebut tidak ada kaitannya dengan kemerdekaan hakim dalam memutus perkara," kata Isnur.
Koalisi tersebut juga mendorong KPK untuk terus melanjutkan proses pemeriksaan dan pemanggilan hakim sebagai saksi dan memastikan pemeriksaan itu tidak berhubungan dengan tugas yudisial hakim yang tercantum pada SEMA Nomor 04 Tahun 2002.
Adapun Koalisi Pemantau Peradilan terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil yaitu YLBHI, LEIP, PBHI, LBH Jakarta, PILNET Indonesia, ICW, ICJR, LBH Masyarakat, ICEL, IJRS, PSHK, dan Imparsial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.