JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pembelian mobil oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan tersebut didalami penyidik saat memeriksa saksi yang merupakan seorang karyawan swasta bernama Indra Hartanto pada Jumat (7/8/2020) kemarin.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan dugaan pembelian mobil oleh tersangka NHD (Nurhadi) dan tersangka RHE (Rezky) melalui pembayaran secara kredit pada Mitsui Leasing," kata Ali dalam keterangannya, Jumat malam.
Baca juga: MA Diminta Dukung Pengusutan Kasus Nurhadi oleh KPK
Indra diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara untuk tersangka Nurhadi.
KPK menetapkan Nurhadi, menantunya yaitu Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal yaitu Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK pada 1 Juni lalu usai buron. Sementara Hiendra masih diburu KPK.
Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap beserta gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga telah menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.