Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Akan Segera Serahkan Hasil Pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki ke Komisi Kejaksaan

Kompas.com - 08/08/2020, 07:46 WIB
Devina Halim,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Kejaksaan.

“Mudah-mudahan secepatnya walau ada waktu tiga bulan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (7/8/2020).

Komisi Kejaksaan meminta LHP untuk menindaklanjuti laporan yang diterima komisi itu dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Pinangki beberapa waktu lalu.

Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada saat masih buron.

Baca juga: Pengusutan Jaksa Pinangki, Antara Hak dan Upaya Bangun Kepercayaan Publik

Hari mengemukakan, Komisi Kejaksaan memang berwenang untuk meminta tindak lanjut pemeriksaan dari pihak internal Kejagung perihal kinerja atau perilaku jaksa.

Ia mengacu pada Pasal 4 huruf c Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Hal itu, katanya, bertujuan agar tidak ada duplikasi pemeriksaan.

“Karena permasalahan tersebut telah ditangani oleh Bidang Pengawasan Kejagung sehingga agar tidak terjadi duplikasi pemeriksaan,” kata dia.

“Maka sesuai Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2012 tentang Komisi Kejaksaan RI maka Komisi Kejaksaan RI mempunyai wewenang sebagaimana diatur dalam pasal 4 (c),” ujar dia.

Pasal 4 huruf c menuliskan, Komisi Kejaksaan berwenang "meminta tindak lanjut pemeriksaan dari Jaksa Agung terkait laporan masyarakat tentang kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan".

Dalam kasus itu, Bidang Pengawasan Kejagung telah menelusuri dugaan pertemuan Pinangki dengan yang diduga Djoko Tjandra. Pemeriksaan itu berujung pada hukuman disiplin untuk Pinangki.

Kemudian, di Pasal 4 huruf d Perpres tersebut berbunyi, Komisi Kejaksaan berwenang melakukan pemeriksaan ulang atau tambahan atas apa yang telah dilakukan aparat pengawas internal kejaksaan.

Pemeriksaan ulang atau tambahan dapat dilakukan apabila ada bukti atau informasi baru dan/atau memerlukan klarifikasi lebih lanjut serta pemeriksaan internal sebelumnya tidak dikoordinasikan dengan Komisi Kejaksaan. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Perpres yang sama.

Selain itu, Komisi Kejaksaan juga berwenang mengambil alih pemeriksaan oleh internal kejaksaan. Pengambilalihan dapat dilakukan oleh Komisi Kejaksaan apabila aparat pengawas internal kejaksaan tidak menunjukkan keseriusan.

Baca juga: Jika Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki Mau Kerja Sama, LPSK Siap Beri Perlindungan

Selain itu, tercantum pula dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a bahwa Komisi Kejaksaan dapat mengambil alih pemeriksaan apabila pemeriksaan internal belum menunjukkan hasil nyata dalam waktu tiga bulan sejak laporan masyarakat diterima pengawas internal kejaksaan.

Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi Kejaksaan masih menunggu LHP Jaksa Agung Muda Pengawasan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menuturkan, pihaknya sudah meminta LHP kepada Kejagung sejak pekan lalu.

“Kami masih menunggu LHP-nya yang sudah sejak minggu lalu kami minta dan sudah dijanjikan akan diserahkan. Namun sampai dengan sekarang belum kami terima,” kata Barita ketika dihubungi Kompas.com, Kamis lalu.

Menurut Barita, permintaan laporan tersebut adalah hal yang sederhana. Ia mengatakan, penyerahan LHP merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Pinangki sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Bidang Pengawasan Kejagung menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.

Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia. Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra.

Pinangki lalu diberi hukuman disiplin dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job. Pinangki telah menerima hukuman disiplin tersebut.

Kini, Kejagung juga sedang menelusuri dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Pinangki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com