JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Jaksa Agung Muda Pengawasan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menuturkan, pihaknya sudah meminta LHP kepada Kejagung sejak pekan lalu.
“Kami masih menunggu LHP-nya yang sudah sejak minggu lalu kami minta dan sudah dijanjikan akan diserahkan. Namun sampai dengan sekarang belum kami terima,” kata Barita ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (6/8/2020).
Baca juga: Jaksa Pinangki Mangkir Panggilan, Komisi Kejaksaan: Atasannya Kirim Surat
Padahal, menurut Barita, permintaan laporan tersebut adalah hal yang sederhana. Ia mengatakan, penyerahan LHP merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
"Padahal inikan hal yang sederhana saja, kalau kita melihat bahwa transparansi dan akuntabiltas penegakan hukum penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan," ujar dia.
Barita menjelaskan, LHP dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan Pinangki terkait laporan yang diterima Komisi Kejaksaan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) beberapa waktu lalu.
Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada saat masih buron.
Baca juga: Sambangi Kejagung, MAKI Serahkan Dokumen soal Jaksa Pinangki
Barita mengatakan, Pinangki tak memenuhi panggilan kedua Komisi Kejaksaan pada Rabu (5/8/2020). Namun, Komisi Kejaksaan menerima surat dari atasan Pinangki.
Melalui surat tersebut, atasan Pinangki beralasan bahwa Pinangki sudah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Maka dari itu, Komisi Kejaksaan membutuhkan LHP Pinangki untuk dianalisa terkait laporan dari MAKI.
"Kami sudah meminta LHP yang bersangkutan untuk kami analisis dan evaluasi apakah sudah menjawab substansi laporan pengaduan terhadap yang bersangkutan," ucapnya.
Baca juga: Polri: Kemungkinan Jaksa Pinangki Dimintai Keterangan
Barita menuturkan, pemanggilan terhadap Pinangki dilakukan guna menerapkan asas kepatutan dan keseimbangan dalam menangani laporan dari MAKI.
Namun, apabila memilih untuk tidak hadir, ia mengatakan hal itu adalah hak Pinangki.
Diketahui, Pinangki juga mangkir pada panggilan pertama Komisi Kejaksaan pada Kamis (30/7/2020).
Lebih lanjut, Komisi Kejaksaan tidak dapat melakukan upaya paksa terhadap Pinangki.