JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan hingga kini belum memperoleh lampu hijau dari Kejaksaan Agung untuk mengetahui laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) terhadap Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki merupakan oknum jaksa yang sebelumnya diduga bertemu dengan Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra saat masih berstatus buron, di Malaysia.
Sikap kurang terbuka yang ditunjukkan Kejagung pun disorot.
Baca juga: Komisi Kejaksaan Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejagung terhadap Jaksa Pinangki
Pasalnya, hal itu berpotensi memunculkan kecurigaan publik serta kredibilitas lembaga tersebut dalam menangani persoalan oknum jaksa yang diduga terlibat persekongkolan jahat dipertanyakan.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menuturkan, permintaan LHP itu sudah diajukan pihaknya ke Kejaksaan sejak pekan lalu.
Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda dari Kejagung akan menyerahkan LHP tersebut.
"Sejak kami kirimkan surat minggu lalu sudah dijawab oleh JAM Was via telepon akan segera dikirimkan Kamis tanggal 30 Juli 2020. Hari Senin lalu kami minta lagi namun belum tiba sampai sekarang," kata Barita kepada Kompas.com, Jumat (7/8/2020).
Baca juga: Jika Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki Mau Kerja Sama, LPSK Siap Beri Perlindungan
Menurut dia, seharusnya permintaan yang diajukan Komisi Kejaksaan kepada Kejaksaan Agung merupakan hal yang cukup sederhana untuk dipenuhi.
Pasalnya, hal ini berkaitan erat dengan semangat transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum yang perlu dijaga agar publik tetap percaya.
Selain itu, dalam perkara Djoko Tjandra, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin lah yang justru menjadi pihak pertama mengungkap keberadaan buronan tersebut ada di Indonesia.
Sebelum akhirnya keberadaan pria yang dijuluki 'Joker' itu menuai polemik, lantaran diduga mendapat bantuan dari sejumlah oknum mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengacara.
"Komisi (Kejaksaan) tidak harapkan jangan sampai itu (kredibilitas turun) terjadi. Sebab membangun dan mempertahankan public trust itu sangat sulit," ujarnya.
Baca juga: Pinangki Bertemu Djoko Tjandra, Kejagung Dalami Dugaan Pidana