JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari mangkir dari panggilan kedua Komisi Kejaksaan untuk dimintai keterangan pada Rabu (5/8/2020) kemarin.
Pemeriksaan tersebut terkait laporan yang diterima Komisi Kejaksaan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Pinangki beberapa waktu lalu.
"Sudah (dipanggil untuk kedua kali), jadwalnya kemarin (Rabu), tapi yang bersangkutan tidak hadir," kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (6/8/2020).
Diketahui, Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada saat masih buron.
Namun, Barita menuturkan, pihaknya menerima surat dari atasan Pinangki.
Baca juga: Diduga Bertemu Djoko Tjandra di Luar Negeri, Ini Pasal Pidana yang Bisa Jerat Jaksa Pinangki
Melalui surat tersebut, atasan Pinangki beralasan bahwa Pinangki sudah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Maka dari itu, Komisi Kejaksaan telah meminta hasil pemeriksaan Pinangki.
"Kami sudah meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang bersangkutan untuk kami analisis dan evaluasi apakah sudah menjawab substansi laporan pengaduan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Menurut Barita, pihaknya sudah meminta hasil pemeriksaan Pinangki sejak minggu lalu. Pihak Kejagung, katanya, berjanji akan menyerahkan laporan tersebut.
Namun, ia belum menerima LHP Pinangki hingga kini. Komisi Kejaksaan pun mempertanyakan hal tersebut.
"Padahal inikan hal yang sederhana saja, kalau kita melihat bahwa transparansi dan akuntabiltas penegakan hukum penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap instuisi Kejaksaan," tutur dia.
Baca juga: Jaksa yang Diduga Bertemu dengan Djoko Tjandra Mangkir dari Panggilan Komisi Kejaksaan
Barita menuturkan, pemanggilan terhadap Pinangki dilakukan guna menerapkan asas kepatutan dan keseimbangan dalam menangani laporan dari MAKI.
Namun, apabila memilih untuk tidak hadir, ia mengatakan hal itu adalah hak Pinangki.
Diketahui, Pinangki juga mangkir pada panggilan pertama Komisi Kejaksaan pada Kamis (30/7/2020).
Lebih lanjut, Komisi Kejaksaan tidak dapat melakukan upaya paksa terhadap Pinangki.