Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada 2020 Jalan Terus Meski Covid-19 Tembus 100.000 Kasus...

Kompas.com - 30/07/2020, 07:43 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

Tak Tahu Kapan Akhir Pandemi

Meski begitu, Arief mengakui meningkatnya kasus Covid-19 memang menjadi persoalan untuk pelaksanaan pilkada.

Namun demikian, KPU telah menerbitkan regulasi terkait pelaksanaan pilkada dengan protokol kesehatan yang tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Dalam PKPU itu diatur seluruh tahapan pilkada disesuaikan dengan protokol kesehatan, mulai dari verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan, pencocokan dan penelitian data pemilih, kampanye, hingga pemungutan suara.

Bahkan, PKPU tersebut juga mengatur mekanisme pelayanan pemungutan suara pada pemilih yang tengah melakukan isolasi mandiri atau positif Covid-19 dan dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Pilkada Depok 2020 Disebut Jadi Ujian Berat untuk PKS

"Pilkada itu regulasinya sudah mengatur bagaimana merespons, bagaimana menyikapi situasi seperti ini, dan lain-lain," ucap Arief.

Menurut Arief, seandainya pilkada kembali ditunda, tak ada yang bisa memprediksi bahwa tahun depan pandemi sudah berakhir.

Oleh karenanya, dalam menyikapi hal ini, penting mempertimbangkan energi yang sudah dikeluarkan agar tak terbuang sia-sia.

"Kalau toh ditunda, kita tidak ada yang bisa memprediksi tahun depan pandeminya hilang atau tidak kita tidak bisa memperkirakan," ujar Arief.

"Penting pertimbangan kita energi yang sudah dikeluarkan terlalu besar ini jangan sampai sia-sia. Supaya tidak sia-sia, bersama-sama menjadi tugas kita menjaga kesehatan dan keselamatan menyelenggarakan Pilkada di tengah pandemi Covid-19," katanya lagi.

Tuai Kritik

Rencana penundaan pemungutan suara Pilkada dari 23 September hingga 9 Desember 2020 menuai polemik sejak awal.

Baca juga: Sumbar Temukan 17 Kasus Baru Positif Covid-19, Jumlah Tertinggi Setelah Sebulan Landai

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
Sejumlah pemerhati pemilu mengkritik rencana itu lantaran pandemi Covid-19 di Tanah Air masih belum berakhir.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai bahwa terlalu berisiko jika pemungutan suara pilkada digelar Desember 2020.

Risikonya tidak hanya pada kesehatan masyarakat, melainkan juga menurunnya kualitas sebuah pesta demokrasi.

"Pilkada bulan Desember menurut kami terlalu berisiko, baik risiko bagi kesehatan para pihak, ini Pak Menkes sudah ngomong sendiri, maupun risiko menurunnya kualitas pelaksanaan tahapan Pilkada," kata Titi dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring.

Titi mengatakan, bagaimanapun situasinya, pilkada seharusnya digelar dengan menjamin hak asasi manusia untuk tetap sehat dan aman.

Baca juga: Kantor Jadi Klaster Baru Covid-19, Ini Saran Pakar Epidemiologi UGM

Artinya, pilkada tidak boleh diselenggarakan dengan membahayakan kesehatan dan keselamatan petugas pemilih maupun peserta pemilihan.

Namun, dengan rencana pelaksanaan pillkada di tengah situasi wabah Covid-19 ini, dikhawatirkan jaminan terhadap hak asasi tersebut tak dapat terpenuhi.

"Saya dan temen-temen di Perludem berpandangan, kita itu tidak memungkinkan pemungutan suara di Desember karena persiapannya bersentuhan dengan masa pandemi yang bisa membawa risiko kesehatan," ujar Titi.

Titi pun menyarankan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk berani menunda pilkada kembali.

Menurut Titi, jika persoalan ini tak ditanggapi secara serius, bukan tidak mungkin berdampak pada menurunnya kepercayaan publik pada demokrasi.

Baca juga: Pemerintah Belum Berencana Tambah Anggaran Insentif Penanganan Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com