Salin Artikel

Pilkada 2020 Jalan Terus Meski Covid-19 Tembus 100.000 Kasus...

Pada awal pandemi Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat menunda tahapan pilkada selama tiga bulan, terhitung sejak Maret hingga pertengahan Juni.

Tahapan Pilkada baru dilanjutkan kembali pada pertengahan Juni lalu. Pemungutan suara yang semula dijadwalkan digelar pada 23 September pun tertunda hingga 9 Desember.

Sebagai penyelenggara, KPU berdalih, pihaknya terus menjalankan tahapan pilkada sebagaimana aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020.

PKPU itu mengatur tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan kepala daerah.

"(Tahapan Pilkada) tetap berjalan. Saat ini sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tahapan Pilkada Serentak Lanjutan 2020 tetap berjalan," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/7/2020).

Menurut Raka, pihaknya juga terus mencermati perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Air.

Oleh KPU, data penularan Covid-19 dijadikan acuan untuk mengantisipasi dan memastikan tahapan pilkada tak menyebarkan virus.

KPU pun telah mengatur agar seluruh tahapan pilkada dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan.

Hal itu dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

"KPU juga secara intensif berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan dan penanganan jika terjadi kasus di lapangan," ujar dia.

Sudah Habiskan Rp 1 Triliun

Senada dengan Raka, Ketua KPU Arief Budiman juga menyebut bahwa tahapan pilkada akan terus berjalan di tengah pandemi Covid-19.

Sebelum akhirnya hari pemungutan suara diputuskan ditunda dari 23 September menjadi 9 Desember, biaya yang keluar untuk melaksanakan tahapan pra-pencoblosan pun sudah mencapai Rp 1 triliun.

"Energi bangsa ini sudah dikeluarkan terlalu besar untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah ini," kata Arief dalam sebuah diskusi virtual, Rabu.

"Pertama untuk menyelenggarakan tanggal 23 September 2020, kita menetapkan itu tahapan sudah berjalan. Kalau dihitung, sudah habis sekitar Rp 1 triliun seluruh Indonesia, kemudian kita lakukan penundaan ke 9 Desember," lanjut dia.

Arief mencontohkan, sebelum KPU memutuskan menunda pilkada, jajarannya sudah melakukan sosialisasi pemungutan suara digelar 23 September.

Namun, karena adanya penundaan, sosialisasi yang sudah banyak menghabiskan energi dan menelan biaya itu terpaksa hangus.

Hal serupa akan terulang apbila pilkada kembali ditunda. Apalagi, sejak 15 Juni kemarin tahapan pra pencoblosan sudah mulai dilaksanakan seperti verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan hingga pencocokan dan penelitian data pemilih.

"Untuk 9 Desember yang sudah kita tetapkan dan tahapannya sudah berjalan untuk verifikasi faktual, coklit (pencocokan dan penlitian), berapa banyak energi yang sudah kita keluarkan untuk itu," ujar Arief.

Tak Tahu Kapan Akhir Pandemi

Meski begitu, Arief mengakui meningkatnya kasus Covid-19 memang menjadi persoalan untuk pelaksanaan pilkada.

Namun demikian, KPU telah menerbitkan regulasi terkait pelaksanaan pilkada dengan protokol kesehatan yang tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Dalam PKPU itu diatur seluruh tahapan pilkada disesuaikan dengan protokol kesehatan, mulai dari verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan, pencocokan dan penelitian data pemilih, kampanye, hingga pemungutan suara.

Bahkan, PKPU tersebut juga mengatur mekanisme pelayanan pemungutan suara pada pemilih yang tengah melakukan isolasi mandiri atau positif Covid-19 dan dirawat di rumah sakit.

"Pilkada itu regulasinya sudah mengatur bagaimana merespons, bagaimana menyikapi situasi seperti ini, dan lain-lain," ucap Arief.

Menurut Arief, seandainya pilkada kembali ditunda, tak ada yang bisa memprediksi bahwa tahun depan pandemi sudah berakhir.

Oleh karenanya, dalam menyikapi hal ini, penting mempertimbangkan energi yang sudah dikeluarkan agar tak terbuang sia-sia.

"Kalau toh ditunda, kita tidak ada yang bisa memprediksi tahun depan pandeminya hilang atau tidak kita tidak bisa memperkirakan," ujar Arief.

"Penting pertimbangan kita energi yang sudah dikeluarkan terlalu besar ini jangan sampai sia-sia. Supaya tidak sia-sia, bersama-sama menjadi tugas kita menjaga kesehatan dan keselamatan menyelenggarakan Pilkada di tengah pandemi Covid-19," katanya lagi.

Tuai Kritik

Rencana penundaan pemungutan suara Pilkada dari 23 September hingga 9 Desember 2020 menuai polemik sejak awal.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai bahwa terlalu berisiko jika pemungutan suara pilkada digelar Desember 2020.

Risikonya tidak hanya pada kesehatan masyarakat, melainkan juga menurunnya kualitas sebuah pesta demokrasi.

"Pilkada bulan Desember menurut kami terlalu berisiko, baik risiko bagi kesehatan para pihak, ini Pak Menkes sudah ngomong sendiri, maupun risiko menurunnya kualitas pelaksanaan tahapan Pilkada," kata Titi dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring.

Titi mengatakan, bagaimanapun situasinya, pilkada seharusnya digelar dengan menjamin hak asasi manusia untuk tetap sehat dan aman.

Artinya, pilkada tidak boleh diselenggarakan dengan membahayakan kesehatan dan keselamatan petugas pemilih maupun peserta pemilihan.

Namun, dengan rencana pelaksanaan pillkada di tengah situasi wabah Covid-19 ini, dikhawatirkan jaminan terhadap hak asasi tersebut tak dapat terpenuhi.

"Saya dan temen-temen di Perludem berpandangan, kita itu tidak memungkinkan pemungutan suara di Desember karena persiapannya bersentuhan dengan masa pandemi yang bisa membawa risiko kesehatan," ujar Titi.

Titi pun menyarankan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk berani menunda pilkada kembali.

Menurut Titi, jika persoalan ini tak ditanggapi secara serius, bukan tidak mungkin berdampak pada menurunnya kepercayaan publik pada demokrasi.

"Oleh karena itu KPU, menurut kami ya harusnya secara independen, mandiri dan percaya diri sesuai kapasitas dan kompetensi yang ada padanya harus berani membuat keputusan untuk menunda bila memang atas keyakinan dan kemandirian yang dimiliki oleh KPU, Desember 2020 tidak memadai untuk pelaksanaan pilkada," kata Titi.

Sejumlah pemerhati pemilu yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat bahkan sempat menginisiasi petisi penundaan Piilkada 2020.

Mereka meminta agar pemangku kepentingan dapat memundurkan pelaksanaan Pilkada hingga tahun 2021, lantaran pandemi Covid-19 belum berakhir.

Koalisi ini terdiri dari Netgrit, Netfid, Perludem, Pusako FH Universitas Andalas, Puskapol Universitas Indonesia, Rumah Kebangsaan, Kopel, JPPR, KIPP Indonesia, dan PPUA Disabilitas.

Menurut salah satu perwakilan koalisi yang juga pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay, pihaknya menginisasi petisi lantaran usulan penundaan pilkada tak didengarkan oleh para pemangku kepentingan.

"Pemikiran sudah kami salurkan lewat diskusi, tapi pemerintah tetap pada pendirian untuk melaksanakan pilkada Desember 2020," kata Hadar dalam konferensi pers daring, beberapa waktu lalu.

"Karena itu, kami memikirkan cara lain, yaitu mengumpulkan aspirasi bahwa pilkada tidak seharusnya tetap dilakukan dengan kualitas yang menurun," lanjut mantan Komisioner KPU itu.

Melonjaknya Kasus Covid-19

Penularan Covid-19 di Tanah Air meningkat melewati angka 100.000 kasus.

Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan, pada Rabu (29/7/2020) kasus corona masih meningkat sebanyak 2.381 kasus.

Hingga 29 Juli, total kasus Covid-19 di Tanah Air mencapai 104.432 kasus terhitung sejak diumumkannya kasus pertama pada 2 Maret 2020.

Sebagai informasi, 2.381 kasus baru itu diketahui setelah pemerintah melakukan pemeriksaan 30.261 spesimen dari 17.859 orang yang diambil sampelnya.

Total, pemerintah sudah menguji 1.447.583 spesimen dari 841.027 orang yang diambil sampelnya dalam sehari.

Dengan catatan, satu orang bisa menjalani pemeriksaan lebih dari satu kali.

Dalam data yang sama, diketahui ada penambahan 1.599 pasien Covid-19 yang sembuh.

Mereka dianggap sembuh setelah dua kali pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction (PCR) memperlihatkan hasil negatif virus corona.

Dengan demikian, total pasien yang dinyatakan sembuh kini mencapai 62.138 orang.

Namun, Satgas Covid-19 juga menyampaikan kabar duka dengan bertambahnya pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Pada periode 28-29 Juli 2020, ada penambahan 74 pasien Covid-19 yang tutup usia.

Dengan demikian, total pasien yang meninggal setelah terpapar Covid-19 ada 4.975 orang.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/30/07432741/pilkada-2020-jalan-terus-meski-covid-19-tembus-100000-kasus

Terkini Lainnya

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke