JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan berharap, Badan Narkotika Nasional (BNN) dapat memberikan akses data rekam jejak narkotika peserta Pilkada 2020 ke pihaknya.
Data tersebut bakal digunakan Bawaslu daerah yang menyelenggarakan pilkada untuk mengawasi persyaratan bebas narkoba bagi calon peserta pemilihan kepala daerah.
"Kami berharap dapat diberikan akses seluas-luasnya dari BNN, terutama untuk Bawaslu kabupaten/kota. Kami bisa diberikan kebebasan akses untuk mengetahui apakah calon ini sudah memenuhi syarat bebas narkoba," kata Abhan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/7/2020).
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Semarang Temukan 84 Petugas KPU Tak Patuhi Protokol Kesehatan
Abhan mengatakan, data yang diberikan BNN akan membantu dan memudahkan proses pengawasan Bawaslu dalam memastikan keterpenuhan syarat calon kepala daerah itu.
"Tugas kami yakni mengawasi apakah syarat ini (surat keterangan bebas narkoba) terpenuhi atau tidak dari calon kepala daerah tersebut," ujar dia.
Adapun ketentuan tentang persyaratan pendaftaran peserta pemilihan kepala daerah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Waki Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 45 Ayat (2) UU tersebut mensyaratkan calon peserta memberikan surat pemeriksaan kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika dari tim.
Adapun tim itu terdiri dari dokter, ahli psikologi, dan BNN yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota sebagai bukti pemenuhan syarat calon.
Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Baca juga: Pilkada 2020 Wajib Protokol Kesehatan, Bawaslu: Beban Bertambah
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Tahapan Pilkada lanjutan pasca-penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.