Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada 2020 Wajib Protokol Kesehatan, Bawaslu: Beban Bertambah

Kompas.com - 24/07/2020, 18:58 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, beban penyelenggara Pilkada 2020 menjadi lebih berat dibanding gelaran pemilihan sebelumnya.

Sebab, dengan terjadinya pandemi Covid-19, penyelenggara baik Bawaslu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menerapkan protokol kesehatan di seluruh tahapan.

"Semua tahapan ini kemudian diselimuti oleh Peraturan KPU terkait bagaimana pelaksananya dengan pengaturan pilkada di saat Covid. Nah ini menambah beban penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu," kata Afif dalam sebuah diskusi virtual yang digelar Jumat (24/7/2020).

Afif mencontohkan, ketika pilkada digelar di situasi normal, penyelenggara tidak perlu memikirkan penggunaan masker atau hand sanitizer.

Baca juga: Anak Pramono Anung Tak Ambil Pusing Dituding Dinasti Politik di Pilkada Kediri 2020

Sedangkan sekarang, dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dari rumah ke rumah saja, pengawas harus memastikan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) memakai masker dan rajin mencuci tangan.

Belum lagi ketika hari pemungutan suara nanti. Pengawas harus memastikan petugas di TPS dan pemilih mengenakan masker sekaligus menerapkan jaga jarak.

Bahkan, petugas TPS harus melakukan pengecekan suhu tubuh pemilih sebelum masuk ke TPS dan memastikan suhu tubuh mereka tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

"Tidak pernah dalam sejarah pilkada kita, kita repot sekali urusan alasan kesehatan. Betapa penyelenggara itu ribetnya urusan protokol kesehatan," ucap Afif.

Afif menceritakan, penyelenggara di tingkat bawah bahkan ada harus bersaing untuk mendapatkan alat pelindung diri (APD) dari Gugus Tugas Covid-19.

Baca juga: Terapkan Protokol Kesehatan, Pemungutan Suara Pilkada Butuh Waktu Lebih Lama

Mereka yang lebih dekat dan cepat berkomunikasi dengan gugus tugas akan lebih dulu mendapat APD.

Padahal, kata dia, seharusnya APD untuk penyelenggara tercukupi kebutuhannya

"Artinya di (tingkat) bawah antara KPU Bawaslu yang punya komunikasi lebih cepat dengan gugus tugas daerah itu lebih cepat dapat (APD). Ini kan tidak ideal, masak rebutan. Harusnya kan sudah teralokasikan semua," tutur Afif.

Meski begitu, Afif mengatakan hal itu sudah menjadi kewajiban penyelenggara.

Seluruh pihak yang terlibat harus bisa memahami bahwa seluruh tahapan Pilkada wajib dilaksankan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca juga: AHY: Cukup Banyak Kader Demokrat dan PKS Bersama pada Pilkada 2020

"Selalu saya sampaikan, yaitu terkait apa yang kita lakukan sekarang ini memang harus dipahami dalam kondisi yang tidak normal, kalau kita semua melihatnya dalam situasi normal frutasi kita," kata Afif.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com