Data tersebut bakal digunakan Bawaslu daerah yang menyelenggarakan pilkada untuk mengawasi persyaratan bebas narkoba bagi calon peserta pemilihan kepala daerah.
"Kami berharap dapat diberikan akses seluas-luasnya dari BNN, terutama untuk Bawaslu kabupaten/kota. Kami bisa diberikan kebebasan akses untuk mengetahui apakah calon ini sudah memenuhi syarat bebas narkoba," kata Abhan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/7/2020).
Abhan mengatakan, data yang diberikan BNN akan membantu dan memudahkan proses pengawasan Bawaslu dalam memastikan keterpenuhan syarat calon kepala daerah itu.
"Tugas kami yakni mengawasi apakah syarat ini (surat keterangan bebas narkoba) terpenuhi atau tidak dari calon kepala daerah tersebut," ujar dia.
Adapun ketentuan tentang persyaratan pendaftaran peserta pemilihan kepala daerah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Waki Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 45 Ayat (2) UU tersebut mensyaratkan calon peserta memberikan surat pemeriksaan kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika dari tim.
Adapun tim itu terdiri dari dokter, ahli psikologi, dan BNN yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota sebagai bukti pemenuhan syarat calon.
Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Tahapan Pilkada lanjutan pasca-penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/28/17363461/bawaslu-minta-diberi-akses-rekam-jejak-terkait-narkoba-peserta-pilkada-ke