Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Koordinasi Kejaksaan Soal Kasus Surat Jalan untuk Djoko Tjandra

Kompas.com - 27/07/2020, 09:09 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus surat jalan yang diduga dikeluarkan oleh mantan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk buron Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra.

"Tentunya kami akan melaksanakan koordinasi juga di level-level tertentu, apalagi kalau kaitan penyidikan kan selalu koordinasi dengan kejaksaan maupun dengan yang lain dalam rangka membuat terang semuanya," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo seperti dilansir dari Antara, Minggu (26/7/2020).

Bareskrim, imbuh dia, juga akan memastikan agar penanganan kasus tersebut berjalan terbuka. Ia pun berharap agar masyarakat dapat menunggu perkembangan kasus ini.

"Tunggu saatnya. Yang jelas, kami akan secara periodik menyampaikan ke publik sebagai bentuk transparansi kami terhadap proses penyidikan ini," imbuh Listyo.

Baca juga: Bareskrim Terbitkan SPDP Kasus Brigjen Prasetijo

Sebelumnya, Bareskrim telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

SPDP dengan nomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum tertanggal 20 Juli 2020 tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung.

SPDP ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo.

Dalam SPDP tersebut, Prasetijo diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 KUHP.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan/atau 221 KUHP," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulis, Kamis (23/7/2020).

"Yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak," tuturnya.

Polisi belum menetapkan dalam tersangka dalam kasus ini.

Karut-marut pelarian Djoko Tjandra yang menyeret Polri berawal dari surat jalan untuk buronan tersebut yang diterbitkan oleh Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Berkas kasus dugaan pelanggaran disiplin Prasetijo telah rampung. Apabila berkas dinyatakan lengkap, Prasetijo akan menjalani sidang disiplin.

Kasus dugaan tindak pidana oleh Prasetijo juga telah ditingkatkan ke penyidikan, Senin (20/7/2020). Namun, Bareskrim belum menetapkan tersangka.

Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.

Keduanya yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com