JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan tindak pidana oleh Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang diduga membantu pelarian Djoko Tjandra telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Prasetijo merupakan perwira tinggi (pati) yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Ia juga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan Djoko Tjandra.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Bareskrim telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus ini. Kemudian, Bareskrim meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.
Baca juga: Kasus Indisipliner, Brigjen Prasetijo Segera Disidang
“Hari Senin tanggal 20 Juli, kasus tersebut setelah kita memeriksa enam saksi, yaitu adalah dari staf Korwas PPNS, dari staf Pusdokkes,” kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).
“Tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik penyidikan. Dengan dugaan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP atau 221 KUHP,” ujarnya.
Bareskrim juga telah membuat laporan polisi (LP) untuk kasus ini setelah menerima hasil pemeriksaan sejumlah saksi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Selanjutnya, penyidik akan mencari tersangka dalam kasus ini.
“Setelah kita melihat dari pemeriksaan saksi dan kemudian juga sudah naik sidik, nanti akan mencari siapa tersangkanya,” ucap Argo.
Baca juga: Dugaan Baru Keterlibatan Brigjen Prasetijo, Temani Djoko Tjandra di Pesawat hingga Janji Kabareskrim
Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan menyeret karut-marut pelarian Djoko Tjandra ini ke ranah pidana.
Listyo mengatakan, berdasarkan temuan sementara, Prasetijo diduga melanggar dua pasal KUHP.
"Dugaan awal melanggar Pasal 221 dan 263 KUHP,” kata Listyo ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (19/7/2020).
Baca juga: Diajak Mahfud MD Rapat soal Djoko Tjandra, Polri Sebut Strategi Penangkapan Juga Dibahas
Diketahui, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan. Sementara, Pasal 263 KUHP meyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.
Bareskrim juga sedang menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak di luar institusi Polri dalam kasus ini.
Polemik kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan Polri berawal dari surat jalan untuk buron tersebut yang diterbitkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.