Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Pengacara Djoko Tjandra Berinisial ADK

Kompas.com - 22/07/2020, 13:03 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa pengacara buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, Selasa (21/7/2020) kemarin.

“Kemarin juga kita memeriksa pengacaranya tetapi belum selesai, pengacaranya yaitu inisial ADK,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Argo tak merinci siapa pengacara yang dimaksud. Ia juga belum merespons pesan singkat Kompas.com perihal identitas pengacara yang diperiksa.

Baca juga: Pimpinan DPR Bantah Ada Upaya Halangi Komisi III Gelar RDP soal Djoko Tjandra

Sejauh ini, ada dua pengacara Djoko Tjandra yang kerap muncul di media massa, yaitu Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Andy Putra Kusuma.

Karena pemeriksaan belum selesai, polisi berencana memeriksa ADK pada Rabu hari ini.

“Ada pemeriksaan lanjutan kepada pengacara ADK karena kemarin belum selesai,” ujar dia.

Selain itu, Argo mengatakan, Kataud Bareskrim akan diperiksa pada hari ini berkaitan dengan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

“Kita akan memeriksa daripada Kataud Bareskrim, yang nanti kita menanyakan berkaitan dengan keluarnya surat jalan seperti apa di sana,” ucap Argo.

Adapun surat jalan untuk Djoko Tjandra diterbitkan oleh Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Sebelumnya, sejumlah staf di Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS juga telah diperiksa terkait surat jalan tersebut oleh penyidik Bareskrim.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Dirawat di Rumah Sakit, Pemeriksaan Terhambat

Penyidik Bareskrim sebelumnya juga telah memeriksa dokter dan stafnya di Pusat Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri terkait surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Prasetijo disebut turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan tersebut.

Lalu, pada Senin (20/7/2020), Bareskrim meningkatkan kasus dugaan pidana oleh Prasetijo ke tahap penyidikan.

“Hari Senin tanggal 20 Juli, kasus tersebut setelah kita memeriksa enam saksi, yaitu adalah dari staf Korwas PPNS, dari staf Pusdokkes,” kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

“Tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik penyidikan. Dengan dugaan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP atau 221 KUHP,” ujar dia. 

Baca juga: Kasus Indisipliner, Brigjen Prasetijo Segera Disidang

Sejauh ini, Prasetijo belum ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya juga telah dimutasi karena melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.

Keduanya yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com