JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan, pemohon peninjauan kembali (PK) diwajibkan hadir saat persidangan.
Hal itu terkait permintaan buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, agar sidang pemeriksaan PK yang ia ajukan digelar secara daring.
"Ya (pemohon wajib hadir)," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (21/7/2020).
Abdullah mengacu pada Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Baca juga: Mahfud Minta Pejabat Polri yang Bantu Djoko Tjandra Dijerat Pidana
Poin 5 pada bagian Kamar Pidana di SEMA tersebut menegaskan bahwa kehadiran pemohon PK dan jaksa adalah sebuah keharusan.
Di poin itu tertulis, "Filosofinya: kuasa dalam hukum pidana tidak mewakili tetapi mendampingi, jadi pemohon PK harus hadir".
Masih mengacu pada poin itu, disebutkan apabila pemohon PK tidak hadir, perkara PK tidak dapat diterima sesuai Pasal 266 ayat (1) KUHAP.
Abdullah menuturkan, sidang perkara pidana secara daring hanya dilakukan sesuai Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Agung, MA, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Menurutnya, sidang perkara pidana secara daring digelar untuk terdakwa yang berada di rutan atau lapas dengan tujuan mencegah penularan Covid-19.
"Sidang perkara pidana secara teleconference sesuai Perjanjian Kerja Sama MA-Kejagung-Kementerian Hukum dan HAM, karena terdakwanya di lapas atau rutan. Keberadaan terdakwa jelas tempatnya," tuturnya.
Baca juga: Untuk Kali Ketiga, Djoko Tjandra Tak Hadiri Sidang PK di PN Jaksel
"Oleh karena mematuhi protokol kesehatan dan antisipasi terpapar Covid-19, maka sidang dilaksanakan secara teleconference," sambung dia.
Diberitakan, buron dalam kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, kembali tak menghadiri sidang PK yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
Namun, Djoko Tjandra menulis surat dari Kuala Lumpur, Malaysia, tertanggal 17 Juli 2020.
Dalam surat itu, Djoko meminta maaf tak dapat menghadiri sidang karena kondisi kesehatannya menurun.
Baca juga: Polri: Brigjen Prasetijo Satu Pesawat dengan Djoko Tjandra
"Sebagaimana sidang sebelumnya yang ditunda pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020, saya selaku pemohon meminta maaf kepada Majelis Hakim yang memeriksa permohonan atas ketidakhadiran karena kondisi kesehatan yang menurun, sehingga tidak bisa hadir di tengah pandemi Covid-19," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Andy Putra Kusuma, saat membacakan surat seperti dikutip dari TribunJakarta.com, Senin.