JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah ada upaya pimpinan DPR menghalangi Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan aparat penegak hukum untuk membahas buron Djoko S Tjandra.
Hal ini menyusul aduan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang dinilai memiliki kepentingan dalam kasus Djoko Tjandra karena tidak mengizinkan Komisi III RDP.
"Kemudian ada prasangka untuk menghindari supaya tidak ada rapat pendalaman Djoko Tjandra dan lain-lain itu adalah dugaan yang tidak benar," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (22/7/2020).
Dasco menjelaskan, Azis hanya mengikuti kesepakatan rapat Badan Musyawarah (Bamus) bahwa tidak ada rapat pengawasan selama masa reses yang berlangsung sejak 17 Juli hingga 13 Agustus.
Baca juga: MAKI Laporkan Azis Syamsuddin ke MKD DPR karena Tak Izinkan Komisi III RDP soal Djoko Tjandra
Kendati demikian, ia mengatakan, pimpinan DPR akan berusaha mengakomodasi usulan Komisi III dengan tetap memperhatikan Tata Tertib DPR yang berlaku.
"Untuk kemudian tidak ada prasangka dari masyarakat termasuk dugaan pelanggaran kode etik, pelaporan MKD dan lain-lain, pimpinan DPR akan coba merumuskan langkah dan kemudian mengakomodir keinginan Komis III tapi tidak ada pelanggaran Tatib yang dilakukan," tuturnya.
Ia berharap tidak ada pihak yang sengaja memecah belah antara pimpinan DPR dan pimpinan komisi.
Baca juga: Ketua Komisi III Sebut RDP Terkait Djoko Tjandra Terganjal Izin Wakil Pimpinan DPR
Dasco meminta Boyamin Saiman dapat menyerahkan bukti kuat terkait aduannya terhadap Azis ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Saya bilang sesuai Tatib itu (tidak menandatangani izin RDP saat reses) sudah benar, dan tujuan dari Komisi III juga sudah benar. Jadi, kalau Boyamin punya bukti silakan, jangan cuma ngomong saja. Kami tidak mau dipecah-pecah antara pimpinan DPR dengan pimpinan komisi," tegas Dasco.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terlibat konflik kepentingan terkait buron terpidana kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali Djoko S Tjandra.
Sebab, Boyamin menilai alasan Azis tidak mengizinkan Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas pelarian Djoko Tjandra sulit diterima.
Baca juga: Laporkan Azis Syamsuddin ke MKD, MAKI Duga Ada Konflik Kepentingan Terkait Djoko Tjandra
"Dengan tidak diizinkannya RDP Komisi III DPR atas sengkarut Djoko Tjandra oleh Azis Syamsudin Wakil Ketua DPR patut diduga telah melanggar kode etik, yaitu menghalang-halangi tugas anggota DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2020).
"Dan patut diduga mempunyai kepentingan lain dengan berlindung di balik aturan yang sebenarnya dapat berlaku fleksibel sesuai kepentingan dan kebutuhan yang mendesak," tutur dia.
Karena itu, Boyamin melaporkan Azis ke MKD. Menurut dia, sikap Azis yang enggan meneken surat izin rapat di masa reses bagi Komisi III telah melanggar ketentuan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
"Bahwa RDP DPR pengawasan dilarang sepanjang tidak adanya izin dan jika diizinkan maka tidak melanggar kesepakatan rapat Badan Musywarah DPR. Izin ini hanya bersifat administrasi dan bukan rigid karena senyatanya pada saat reses sudah sering terjadi rapat-rapat oleh alat kelengkapan DPR," ujar Boyamin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.