Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Faktor Ini Disebut ICW Penyebab KPK Belum Bisa Tangkap Harun Masiku

Kompas.com - 22/07/2020, 09:54 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengungkap faktor internal dan eksternal penyebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menangkap eks caleg PDI-P sekaligus tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR, Harun Masiku.

Faktor internal, ICW meragukan komitmen Ketua KPK Firli Bahuri untuk menangkap Harun Masiku.

"ICW meragukan komitmen dari Ketua KPK, Komjen Firli, yang terlihat tidak serius dan enggan untuk memproses hukum Harun Masiku," kata Kurnia kepada Kompas.com, Selasa (21/7/2020).

Baca juga: ICW: Ketidakberdayaan KPK Tangkap Buronan Jadi Catatan Serius

Kurnia menilai, Firli justru kerap membuat kontroversi dalam penanganan kasus Harun Masiku.

Mulai dari memilih diam dan mendiamkan terkait adanya dugaan penyekapan saat tim ingin memburu oknum tertentu di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Lalu, menurut ICW, ada dugaan dia berupaya mengganti tim penyidik yang menangani perkara tersebut, yaitu upaya memulangkan paksa penyidik Rossa Purbo Bekti ke instansi asalnya yakni Polri.

Kemudian, Firli terlihat enggan untuk menggeledah kantor PDI-P dan adanya ide dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang ingin mengadili Harun Masiku secara in absentia atau mengadili tanpa kehadiran terdakwa tersebut.

Baca juga: Imigrasi: KPK Tak Bisa Perpanjang Lagi Pencegahan Harun Masiku Tahun Depan

Sedangkan faktor eksternal, lanjut Kurnia, adalah dugaan Harun Masiku dilindungi kekuasaan yang besar dan dapat mengkontrol Ketua KPK Firli Bahuri.

"Sehingga, upaya untuk menangkap Harun Masiku selalu terganjal," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi eks caleg PDI-P Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR.

"Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap Tersangka HAR (Harun)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (20/7/2020).

Baca juga: ICW: Sudah Diprediksi, Kasus yang Libatkan Harun Masiku Divonis Rendah

Ali mengatakan, perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri itu belaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak Jumat (10/7/2020) lalu.

KPK pun telah mengirim surat permohonan perpanjangan larangan berpergian ke luar negeri tersebut ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Ali menambahkan, pencarian terhadap Harun yang masuk daftar buronan sejak Januari 2020 lalu itu masih terus berlanjut.

"Saat ini KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian dan keimigrasian untuk terus mencari dan menangkap keberadaan DPO tersebut," ujar Ali.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Pencegahan ke Luar Negeri Harun Masiku

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com