JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Arvin Gumilang mengatakan, tahun depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa lagi memperpanjang pencegahan keluar negeri untuk eks caleg PDI-P, Harun Masiku.
Menurut Arvin, pencegahan hanya boleh dilakukan sebanyak dua kali enam bulan dalam satu tahun.
"Pencegahan pertama enam bulan, terus perpanjangan enam bulan," kata Arvin kepalada Kompas.com, Selasa (21/7/2020).
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Pencegahan ke Luar Negeri Harun Masiku
Arvin mengatakan, perpanjangan selama enam bulan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tepatnya Pasal 97.
KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi eks caleg PDI-P Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR.
"Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap Tersangka HAR (Harun)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (20/7/2020).
Ali mengatakan, perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri itu belaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak Jumat (10/7/2020) lalu.
KPK pun telah mengirim surat permohonan perpanjangan larangan berpergian ke luar negeri tersebut ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Ali, pencarian terhadap Harun yang masuk daftar buronan sejak Januari 2020 lalu itu masih terus berlanjut.
"Saat ini KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian dan keimigrasian untuk terus mencari dan menangkap keberadaan DPO tersebut," ujar Ali.
Baca juga: Akui Pernah Bertemu Harun Masiku, Ketua KPU: 15 Menit Banyak Ngalor-ngidul
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.