Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akui Pernah Bertemu Harun Masiku, Ketua KPU: 15 Menit Banyak Ngalor-ngidul

Kompas.com - 04/06/2020, 21:25 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku pernah bertemu dengan eks caleg PDI-P Harun Masiku di Kantor KPU pada September 2019 lalu.

Hal itu disampaikan Arief saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dengan terdakwa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020)

Arief mengatakan, dalam pertemuan tersebut Harun menyampaikan surat dari Mahkamah Agung (MA) soal pencalonannya meski isi pertemuan itu lebih banyak "ngalor-ngidulnya".

"Saat itu cuma menyampaikan ini ada surat dari Mahkamah Agung, surat DPP PDI-P, foto, 15-20 menit sebetulnya banyak ngalor-ngidul-nya," kata Arief, Kamis, seperti dikutip dari ANTARA.

Baca juga: KPK Dinilai Menganggap Remeh Kasus Harun Masiku dan Wahyu Setiawan

Arief menuturkan, putusan MA yang dibawa Harun adalah putusan MA yang menjadi dasar surat DPP PDI-P kepada KPU.

Isi surat itu meminta KPU untuk mengalihkan suara caleg Nazaruddin Kiemas yang telah meninggal dunia ke Harun.

Arief menambahkan, Harun juga menujukkan foto-foto Harun bersama sejumlah tokoh nasional sambil meminta agar KPU menjalankan putusan MA tersebut.

"Kalimatnya saya tidak ingat, tetapi substansinya mohon segera diproses sebagaimana keputusan MA. Seingat saya dia membawa keputusan MA, surat DPP PDI-P dan beberapa foto dia tunjukkan kepada saya, foto dia dengan orang-orang yang mungkin dekat dengan dia," ujar Arief.

Baca juga: Ada Kemungkinan Harun Masiku Meninggal, Ini Kata KPK

Dalam pembicaraan dengan Harun tersebut, Arief pun bahwa KPU tidak bisa mengabulkan permohonan Harun.

"KPU kalau membuat keputusan itu sesuai dengan aturan yang berlaku dan atas surat pertama sudah kita jawab bahwa kita tidak bisa menindaklanjuti karena tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku lalu Harun Masiku terus pulang," katanya.

Dalam kasus ini, Wahyu bersama Agustiani didakwa menerima suap sebesar Rp 600 juta dari eks staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto bernama Saeful Bahri dan eks caleg PDI-P Harun Masiku.

Baca juga: Alasan Saeful Bantu Harun Masiku Jadi Anggota DPR: Komitmen sebagai Kader PDI-P

Agustiani, dalam surat dakwaan disebutkan, menjadi perantara suap antara Harun Masiku dan pihak swasta yang juga kader PDI-P Saeful Bahri.

Uang tersebut diberikan agar Wahyu bisa membujuk Komisioner KPU lainnya dan menerbitkan keputusan hasil pemilu hingga Harun bisa segera menggeser caleg Riezky Aprilia yang memiliki jumlah suara lebih banyak daripada Harun.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com