Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Garuda Kembali Ajukan Uji Materi Ketentuan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu ke MK

Kompas.com - 20/07/2020, 18:00 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) kembali menggugat Pasal 173 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, terkait ketentuan verifikasi partai politik peserta Pemilu, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon meminta agar MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945. Sehingga, partai politik yang sudah dinyatakan lulus verifikasi di Pemilu 2019 tak perlu diverifikasi ulang untuk lulus sebagai peserta Pemilu selanjutnya.

Gugatan tersebut diwakili oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Abdullah Mansuri.

Baca juga: Perubahan Proses Verifikasi Parpol Disebut Turunkan Kualitas Pilpres

"Dalam hal partai politik telah mengikuti Pemilu, maka pada kesempatan Pemilu selanjutnya seharusnya tidak lagi dilakukan proses verifikasi. Hal ini secara jelas ditentukan dalam Pasal 173 Ayat (3) UU Pemilu," dikutip dari permohonan yang diajukan pada 8 Juli 2020 dan diunggah melalui laman resmi MK RI.

"Sesuai dengan namanya, 'verifikasi' adalah sebagai upaya untuk mengonfirmasi atau memeriksa kebenaran faktual terhadap berbagai persyaratan. Dengan demikian, norma persyaratan dan hasil verifikasi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Hasil verifikasi terus berlaku melekat pada partai politik," bunyi lanjutan petikan permohonan.

Pemohon beranggapan bahwa Pasal 173 Ayat (1) berpotensi multitafsir. Sebab, pasal tersebut tidak menyebutkan secara tegas apakah hasil verifikasi peserta Pemilu 2019 berlaku untuk verifikasi peserta Pemilu selanjutnya atau tidak.

Namun demikian, jika hasil verifikasi peserta Pemilu 2019 tidak dimaknai untuk Pemilu 2019 dan seterusnya, pemohon menilai hal itu bertentangan dengan kepastian hukum yang adil.

Partai Garuda sendiri telah lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2019. Menurut pemohon, verifikasi membutuhkan biaya yang besar karena partai politik harus menghadirkan setidaknya 1.000 anggota partai atau 1/1.000 jumlah penduduk di 75 persen kabupaten/kota di seluruh provinsi.

Proses tersebut juga dinilai sangat melelahkan karena sulitnya mengatur jadwal 1.000 anggota partai yang harus hadir dalam verifikasi.

"Bahwa ketidakjelasan ketentuan Pasal 173 Ayat (1) UU Pemilu telah mengakibatkan potensi kerugian bagi pemohon yaitu keharusan untuk mengikuti kembali proses verifikasi yang sangat melelahkan dan berbiaya besar jika ingin kembali mengikuti Pemilu di masa yang akan datang," tulis pemohon.

Baca juga: Parpol Lama Dinilai Tak Siap Hadapi Verifikasi Faktual

Pemohon berpandangan, ketentuan verifikasi untuk setiap partai politik calon peserta Pemilu tak dapat menyederhanakan jumlah partai.

Pada akhir 2019 lalu, Partai Garuda juga mengajukan gugatan atas ketentuan yang sama. Bedanya, kala itu pemohon mendalilkan bahwa Pasal 173 Ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Namun demikian, awal 2020 MK memutuskan menolak permohonan tersebut karena sebelumnya Mahkamah telah memutus pengujian Pasal 173 Ayat (1) UU 7/2017 dengan batu uji serupa.

Melalui putusan itu MK menegaskan bahwa seluruh calon partai politik, termasuk yang pada pemilu sebelumnya sudah lulus verifikasi, harus diverifikasi ulang untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019.

Salah satu argumen MK ialah verifikasi ulang dapat menyederhanakan jumlah partai politik peserta Pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com