JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan, laman pengecekan data pemilih Pilkada 2020 milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id belum memenuhi kebutuhan pemilih.
Situs tersebut tak bisa diakses secara maksimal. Tata cara penggunaannya juga dinilai rumit dan data yang dimuat bukan data terbaru yang mengacu pada data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
"Sehingga tak menjawab kebutuhan masyarakat yang ingin melakukan pengecekan haknya sebagai pemilih dalam Pilkada Serentak 2020," kata Ketua Bawaslu Abhan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (16/7/2020).
Baca juga: Sambangi KPK, Bawaslu Bahas Pemberantasan Politik Uang pada Pilkada 2020
Dari pemetaan Bawaslu terhadap 5.485 titik di 237 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2020, sebanyak 4.134 titik atau 75 persen mengalami kendala dalam mengakses laman tersebut.
Sementara itu, 1.351 titik lainnya atau 25 persen tidak mengalami kendala.
Akibatnya, pemilih yang mengalami kendala tidak bisa memastikan apakah dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih Pilkada 2020 atau belum.
Hasil pengawasan Bawaslu juga menemukan bahwa data yang dimasukkan dalam sistem data pemilih ini belum seluruhnya memuat dan mendaftar pemilih yang terdata dalam data pemilu terakhir, yaitu DPT Pemilu 2019.
Sebagai contoh, pada Rabu (15/7/2020), Abhan melakukan pengecekan data dirinya di www.lindungihakpilihmu.go.id dengan tiga kali pengecekan data Abhan dinyatakan keliru dan belum terdaftar.
Padahal, Abhan sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019, sehingga seharusnya data Abhan tertera di sistem tersebut.
"Perbedaan informasi tersebut menguatkan bukti kanal situs web tersebut tak dikembangkan secara maksimal," ujar Abhan.
"Sistem tidak secara cepat mendeteksi pemilih secara sensitif serta kecepatan akses belum memenuhi peningkatan jumlah pengunjung," kata dia.
Bawaslu bakal membentuk posko aduan di setiap kabupaten/kecamatan/desa selama KPU menggelar coklit Pilkada 2020.
Baca juga: Kampanye Pilkada melalui Media Daring Digelar Lebih Lama Dibanding Media Cetak dan Elektronik
Masyarakat bisa mengadu ke posko tersebut apabila belum terdaftar sebagai pemilih Pilkada.
"Kami (Bawaslu) di tiap jajaran akan membentuk posko aduan sebagai sarana pengawasan pencoklitan," kata Abhan.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada 2020, Rabu (15/7/2020).
Coklit adalah kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dengan menemui pemilih secara langsung atau door to door. Hasil dari proses coklit akan menjadi bahan KPU dalam menyusun daftar pemilih pilkada.
Melalui laman https://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id, KPU juga memfasilitasi pemilih mengecek data diri mereka secara mandiri sebagai pemilih pilkada.
Masyarakat cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nama mereka di laman tersebut untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih.
Namun demikian, konfirmasi penetapan seseorang sebagai pemilih dilakukan melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang tahapannya digelar 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.
"Konfirmasi ditetapkannya sebagai pemilih tetap melalui coklit oleh PPDP sesuai UU dan Peraturan KPU yang mengatur tentang pencocokan dan penelitian melalui PPDP," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2020).
Baca juga: Belum Terdaftar sebagai Pemilih Pilkada, Masyarakat Bisa Mengadu ke Posko Bawaslu
Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.