JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, salah satu metode kampanye yang diperbolehkan pada Pilkada 2020 yakni melalui media daring.
Menurut Viryan, masa kampanye melalui media daring akan digelar selama 71 hari atau sepanjang masa kampanye, lebih lama dibandingkan dengan masa kampanye melalui media cetak maupun media elektronik.
"Poin pentingnya adalah, media daring menjadi kebutuhan dan masa kampanye media daring sejak hari pertama sampai dengan menjelang pemungutan suara," kata Viryan dalam diskusi yang digelar secara virtual, Kamis (16/7/2020).
Baca juga: Pilkada 2020, KPU Segera Revisi PKPU soal Kampanye
"Jadi sepenuh waktu, menjadi berbeda dengan media cetak, media elektronik dan seterusnya," tutur dia.
Viryan merinci, 71 hari masa kampanye media daring dimulai pada 26 September 2020 dan berakhir 5 Desember 2020.
Sedangkan kampanye media cetak dan elektronik baru dimulai pada 5 November dan berakhir 5 Desember atau 31 hari.
Viryan berharap, panjangnya masa kampanye pada media daring dapat dimanfaatkan oleh peserta Pilkada untuk mengajak pemilih menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara 9 Desember mendatang.
Apalagi, di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, media daring dinilai efektif untuk memberikan informasi yang cukup kepada masyarakat.
"Kami memberikan ruang kampanye daring sejak awal hari kampanye sampai hari terakhir. Berbagai hal bisa dilakukan oleh pasangan calon secara bersamaan, semata-mata ini membuka ruang guna mengaktifkan kegiatan kampanye," ujar Viryan.
Baca juga: KPU Mulai Gelar Coklit Pilkada 2020 dengan Protokol Kesehatan Covid-19
Selain media daring, KPU melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 telah mengatur sejumlah metode kampanye yang boleh dilakukan di Pilkada 2020.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan