Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada 2020, KPU Segera Revisi PKPU soal Kampanye

Kompas.com - 15/07/2020, 15:57 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera merevisi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 mengenai Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PKPU Pilkada).

Revisi PKPU itu bakal disesuaikan dengan rencana pelaksanaan kampanye Pilkada 2020.

"Nanti metode kampanye kita akan atur dalam PKPU yang akan direvisi," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, melalui siaran langsung KPU RI, Rabu (15/7/2020).

Baca juga: PKPU Pilkada 2020: Debat Publik Hanya Dihadiri Paslon dan Tim Kampanye

Arief mengatakan, kampanye Pilkada kali ini akan diselenggarakan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Ketentuan mengenai protokol kesehatan kampanye telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit 7 Juli 2020.

Dalam PKPU 6/2020 diatur secara detail bagaimana kampanye harus dilakukan di situasi pandemi virus corona.

"Misalnya kampanye dengan tatap muka kita harus jaga jarak, pakai masker, dan sebagainya. Kampanye dengan cara tertutup itu harus bagaimana. Itu protokol kesehatannya," ujar Arief.

Baca juga: PKPU Pilkada, Kampanye Akbar Nonvirtual Digelar di Daerah Bebas Covid-19

Dihubungi secara terpisah, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut bahwa pihaknya masih menyusun draf revisi PKPU Kampanye.

Oleh karenanya, rancangan PKPU itu masih membutuhkan masukan dari banyak pihak.

"Draf tersebut masih berupa rancangan dan memerlukan masukan-masukan dan juga proses konsultasi," ujar Raka.

Raka menyebut, jika PKPU 6/2020 memuat soal protokol kesehatan saat kampanye, PKPU Kampanye hasil revisi akan lebih mengatur mengenai teknis kampanye Pilkada 2020.

"Di antaranya kampanye di media daring. Draf sudah disusun, dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti," kata Raka.

Baca juga: KPU Atur Metode Kampanye Pilkada dengan Protokol Covid-19, Ini Rincinya

Untuk diketahui, Pasal 57 PKPU 6/2020 menyebutkan setidaknya ada tujuh metode kampanye yang diperbolehkan dalam Pilkada tahun ini.

Ketujuhnya yakni, (a) pertemuan terbatas; (b) pertemuan tatap muka dan dialog; (c) debat publik antar pasangan calon; (d) penyebaran bahan kampanye; (e) pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Kemudian, (f) penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta; dan/atau (g) kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: KPU Longgarkan Batasan Jumlah Maksimal Alat Peraga Kampanye Pilkada

 

Kegiatan lain yang dimaksud Pasal 57 huruf g yakni (a) rapat umum disebut juga kampanye akbar; (b) kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; (c) kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai.

Selanjutnya, (d) perlombaan; (e) kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; (f) peringatan hari ulang tahun partai politik; dan/atau (g) melalui media daring.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com