Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Paripurna DPR Diwarnai Interupsi soal RUU Haluan Ideologi Pancasila

Kompas.com - 16/07/2020, 18:31 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Paripurna DPR ke-19 Penutupan masa sidang ke-4, Kamis (16/7/2020), diwarnai interupsi soal permintaan pencabutan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dari program legislasi nasional (Prolegnas).

Pasalnya, RUU HIP masih tetap dipertahankan dalam daftar 37 RUU Prolegnas Prioritas tahun 2020.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengoreksi, lampiran pidato Ketua Baleg Supratman Andi Agtas yang masih mencantumkan RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila.

Baca juga: Daftar 37 RUU Prolegnas Prioritas 2020, Salah Satunya RUU Haluan Ideologi Pancasila

Ia mengatakan, nama tersebut sudah diganti menjadi RUU HIP dalam Rapat Paripurna DPR pada 12 Mei 2020.

"Sebenarnya rancangan Ini sudah dibahas dan kemudian berubah judul menjadi Haluan Ideologi Pancasila dan sudah disepakati pada Rapat Paripurna pada tanggal 12 Mei. Oleh karena itu kami mengingatkan agar tidak terjadi malapraktik," kata Bukhori.

Bukhori juga mengusulkan, agar pimpinan DPR mencabut RUU HIP dari prolegnas sesuai tuntunan berbagai elemen masyarakat.

"Mereka (masyarakat) menuntut hanya satu hal, agar rancangan HIP itu ditolak dan kemudian dicabut dari prolegnas sampai kemudian mendapatkan keputusan kita pada Rapat Paripurna hari ini," ujarnya.

Baca juga: Ketua MPR: Bola RUU Haluan Ideologi Pancasila Ada di Tangan Pemerintah

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pencabutan RUU dalam prolegnas tidak bisa serta merta dilakukan karena harus sesuai dengan prosedur yang ada.

"Saya usulkan dalam waktu sidang terdekat, begitu kita masuk reses, kita akan sama-sama membahas. Dan kami minta kepada kawan-kawan fraksi untuk selalu komitmen, kalau ada Bamus kita datang, kita bahas, tuntas, kita ikut mekanisme yang ada," kata Dasco.

Lebih lanjut, Dasco menjelaskan, pemerintah menindaklanjuti permintaan atas penundaan RUU HIP dengan menyerahkan konsep draf RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang kemungkinan menjadi pengganti dari RUU HIP.

"Pemerintah yang justru tadi datang tidak memberikan Daftar Inventarisasi Masalah tentang HIP, tetapi kemudian ada pergantian nama dan kemudian banyak sekali atau sedikit pasal yang disampaikan. Dan untuk itu, kita perlu waktu untuk menelaah, mengkaji, dan memperdalam," pungkasnya.

Baca juga: Mahfud MD: Usul RUU BPIP Demi Merespons Perkembangan RUU HIP

RUU HIP sendiri menimbulkan penolakan dari sejumlah organisasi keagamaan dan komunitas seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah, dan Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri.

Salah satu penyebabnya, karena tidak tercantumnya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme dalam draf RUU itu.

Para Purnawirawan TNI-Polri pun mengusulkan agar judul RUU HIP diganti menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com