JAKARTA, KOMPAS.com - DPR mengesahkan perubahan daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020 menjadi 37 RUU. Hal ini disepakati dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
"Kami menanyakan kepada seluruh peserta sidang, apakah laporan Badan Legislasi atas hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program legislasi nasional RUU prioritas tahun 2020 dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna.
"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir.
Baca juga: DPR Sahkan Evaluasi Prolegnas Prioritas 2020, Ini Daftarnya
Awalnya, Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan hasil evaluasi prolegnas prioritas tahun 2020 bersama Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI.
Dalam rapat tersebut, disepakati pengurangan 16 RUU dalam prolegnas prioritas, sehingga total RUU prioritas menjadi 37 RUU.
Supratman juga mengatakan, tak menutup kemungkinan daftar prolegnas prioritas kembali dievaluasi.
Pasalnya, waktu penyusunan RUU diberikan sebanyak dua kali masa sidang dan bila tak terpenuhi maka akan dikeluarkan dari prolegnas prioritas.
"Terkait pelaksanaan prolegnas kami usulkan kepada pimpinan DPR sama-sama dengan pemerintah untuk bisa melakukan rapat konsultasi antara pemerintah dengan pimpinan DPR, sehingga ada kesepahaman dalam rangka pencapaian target legislasi," kata Supratman.
Baca juga: Masyarakat Sipil Kecewa RUU PKS Bakal Ditarik dari Prolegnas 2020
Salah satu rancangan legislasi dalam daftar Prolegnas Prioritas yakni RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
RUU tersebut mendapat penolakan dari sejumlah organisasi keagamaan dan komunitas, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah, dan Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri.
Pembahasan RUU HIP ini belum dilakukan DPR karena masih menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Sedangkan, pemerintah telah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU yang diinisiasi oleh DPR tersebut.
Baca juga: DPR Janji Hentikan Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila
Berikut ini daftar RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020:
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentan Pemilihan Umum
2. RUU tentang Kitab UU Hukum Pidana