Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teka-teki Djoko Tjandra dan Keterlibatan Brigjen Prasetyo Utomo si Pejabat Bareskrim

Kompas.com - 16/07/2020, 06:04 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Ditahan

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, Prasetyo ditahan di sebuah ruang khusus oleh Divisi Propam Polri untuk 14 hari ke depan.

“Mulai malam ini BJP (Brigjen Pol) PU ditempatkan di tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari,” kata Argo, Rabu malam.

Baca juga: Polri: Surat Jalan Djoko Tjandra Diterbitkan atas Inisiatif Kepala Biro di Bareskrim

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Prasetyo disebutkan menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatif sendiri dan telah melampaui kewenangannya.

Argo menambahkan, penerbitan surat jalan juga tidak berhubungan dengan jabatan Prasetyo.

“Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP PU,” ucapnya.

Berdasarkan keterangannya, surat jalan hanya digunakan bagi anggota kepolisian untuk keperluan dinas ke luar kota.

Surat tersebut, kata Argo, seharusnya dikeluarkan oleh kepala Bareskrim atau wakil kepala Bareskrim.

Baca juga: Kabareskrim: Kalau Terbukti, Saya Akan Tindak Tegas Oknum yang Terlibat Surat Jalan Djoko Tjandra!

Prasetyo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Lebih lanjut, soal jerat hukum pidana bagi Prasetyo, Argo tidak memberikan jawaban secara jelas.

Masih Lakukan Pendalaman

Argo mengatakan, Divisi Propam Polri masih melakukan pendalaman terkait motif Prasetyo hingga berinisiatif menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Termasuk, perihal keterlibatan orang lain juga masih ditelusuri oleh penyidik Divisi Propam Polri.

“Nanti akan mendalami kira-kira apakah ada keterlibatan pihak lain. Kalau memang ada ya nanti akan kita proses,” ucap Argo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com