Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teka-teki Djoko Tjandra dan Keterlibatan Brigjen Prasetyo Utomo si Pejabat Bareskrim

Kompas.com - 16/07/2020, 06:04 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, masih menjadi teka-teki hingga saat ini.

Baru-baru ini, namanya diperbincangkan karena disebut memiliki surat jalan untuk berpergian di Indonesia dari sebuah instansi.

Keberadaan surat jalan tersebut awalnya diungkap oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

"Foto tersebut belum dapat dipastikan asli atau palsu, namun kami dapat memastikan sumbernya adalah kredibel dan dapat dipercaya, serta kami berani mempertanggungjawabkan alurnya," kata Boyamin dalam siaran pers, Senin (13/7/2020).

Namun, Boyamin enggan membeberkan instansi yang mengeluarkan surat tersebut.

Baca juga: Dipersoalkan, Surat Jalan Djoko Tjandra Rupanya Khusus untuk Polisi

Surat itu pun dilaporkan oleh Boyamin kepada Ombudsman RI pada Senin siang dan kepada Komisi III DPR RI pada Selasa (14/7/2020).

Keesokkan harinya, pada Rabu (15/7/2020), giliran Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane yang membeberkan informasi perihal surat jalan itu.

Menurut IPW, surat itu dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

“IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi,” kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu.

Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo.

Baca juga: Pejabat Polri Penerbit Surat Jalan Djoko Tjandra Ditahan 14 Hari

Dalam dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta, tertulis jabatan Joko Soegiarto Tjandra sebagai konsultan.

Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Tertulis pula bahwa Joko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.

Neta menilai, Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS di Bareskrim tak memiliki urgensi untuk mengeluarkan surat jalan itu.

“Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Chandra,” ucap Neta.

Perintah Kabareskrim

Atas pernyataan IPW tersebut, Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengaku sudah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mengusut oknum yang terlibat.

"Saya sudah meminta agar info terkait surat jalan tersebut, agar didalami Div Propam Polri dan usut tuntas siapa pun yang terlibat,” kata Listyo ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Kapolri Copot Kepala Biro di Bareskrim yang Membuat Surat Jalan Djoko Tjandra

Ia juga memastikan akan menindak tegas oknum di Bareskrim yang terbukti terlibat dengan surat tersebut.

Listyo mengklaim Bareskrim sedang berbenah untuk memberi pelayanan yang lebih profesional dan menjadi penegak hukum yang dipercaya masyarakat.

Ia bahkan mempersilakan anggota yang tidak dapat menjalankan komitmen tersebut untuk mundur.

Surat Jalan Diakui Polri

Pada Rabu siang, Divisi Humas Polri menggelar konferensi pers membahas surat jalan tersebut.

Polri mengakui surat jalan untuk Djoko Tjandra itu diterbitkan oleh salah satu pejabatnya dengan posisi kepala biro.

“Bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga: Propam Polri Periksa Personel Divhubinter Terkait Red Notice Djoko Tjandra

Kepala biro tersebut atau Prasetyo pun diperiksa oleh Divisi Propam Polri. Pada saat itu Argo memastikan, apabila terbukti melakukan pelanggaran, Prasetyo akan dicopot dari jabatannya.

Prasetyo Dicopot

Beberapa jam setelahnya, pada Rabu sore, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mencopot Prasetyo dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Dalam surat itu, Prasetyo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.

Ditahan

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, Prasetyo ditahan di sebuah ruang khusus oleh Divisi Propam Polri untuk 14 hari ke depan.

“Mulai malam ini BJP (Brigjen Pol) PU ditempatkan di tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari,” kata Argo, Rabu malam.

Baca juga: Polri: Surat Jalan Djoko Tjandra Diterbitkan atas Inisiatif Kepala Biro di Bareskrim

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Prasetyo disebutkan menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatif sendiri dan telah melampaui kewenangannya.

Argo menambahkan, penerbitan surat jalan juga tidak berhubungan dengan jabatan Prasetyo.

“Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP PU,” ucapnya.

Berdasarkan keterangannya, surat jalan hanya digunakan bagi anggota kepolisian untuk keperluan dinas ke luar kota.

Surat tersebut, kata Argo, seharusnya dikeluarkan oleh kepala Bareskrim atau wakil kepala Bareskrim.

Baca juga: Kabareskrim: Kalau Terbukti, Saya Akan Tindak Tegas Oknum yang Terlibat Surat Jalan Djoko Tjandra!

Prasetyo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Lebih lanjut, soal jerat hukum pidana bagi Prasetyo, Argo tidak memberikan jawaban secara jelas.

Masih Lakukan Pendalaman

Argo mengatakan, Divisi Propam Polri masih melakukan pendalaman terkait motif Prasetyo hingga berinisiatif menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Termasuk, perihal keterlibatan orang lain juga masih ditelusuri oleh penyidik Divisi Propam Polri.

“Nanti akan mendalami kira-kira apakah ada keterlibatan pihak lain. Kalau memang ada ya nanti akan kita proses,” ucap Argo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com