Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WP KPK Harap Majelis Hakim Kasus Novel Baswedan Beri Vonis Adil

Kompas.com - 15/07/2020, 10:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) berharap Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis seadil-adilnya dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Harapan itu disampaikan Ketua WP KPK Yudi Purnomo jelang sidang putusan terhadap dua terdakwa penyerang Novel, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, yang akan digelar di PN Jakarta Utara pada Kamis (16/7/2020) besok.

"Sekarang harapan masyarakat tentang adanya keadilan hukum tinggal di majelis hakim, setelah tuntutan yang sangat ringan bagi dua terdakwa pelaku penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan," kata Yudi, Rabu (15/7/2020).

Baca juga: Sudah Panggil Novel Baswedan, Komisi Kejaksaan Tunggu Pertimbangan Hakim

Menurut Yudi, masyarakat akan melihat apakah hakim akna menghukum ringan kedua terdakwa sesuai tuntutan jaksa atau menghukum berat karena kedua terdakwa terbukti menyerang aparat yang bertugas memberantas korupsi.

Bahkan, lanjut Yudi, mungkin saja majelis hakim membebaskan kedua terdakwa bila keduanya memang bukan pelaku sebenarnya.

"Namun yang jelas bagi kami, jalan panjang pengungkapan kasus yang sudah berjalan tiga tahun lebih ini belum berakhir," ujar Yudi.

Pasalnya, auktor intelektualis dalam kasus ini belum terungkap dan motif penyerangan Novel pun belum jelas karena hanya didasari pada pengakuan terdakwa.

"Kami harap bahwa pengungkapan kasus penyerangan Novel Baswedan ini benar-benar terungkap dan akan menjadi efek jera bagi orang lain agar tidak melakukan teror terhadap pegawai negara," kata Yudi.

"Karena negara melalui perangkat hukumnya akan melindungi penegak hukumnya dengan menghukum secara keras dan tegas bagi pelaku peneror aparatnya," ujar dia.

Baca juga: Catatan YLBHI untuk Polri Terkait Penanganan Kasus Novel Baswedan

Diketahui, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.

Sementara itu, Rahmat dinilai bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.

Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny yang merupakan polisi aktif itu menyerang Novel karena tidak tidak suka atau membenci Novel yang dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Jokowi Ulang Tahun, dari Doa Anies dan Ahok hingga Permintaan Novel Baswedan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com