Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung akan Evaluasi Tuntutan Ringan Penyerang Novel Baswedan

Kompas.com - 29/06/2020, 15:41 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengevaluasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Menurut Burhanuddin, dalam hal ini, ia tidak bisa begitu saja menyalahkan jaksa.

"Kasus Novel ini juga evaluasi bagi kami. Kami tidak menyalahkan juga jaksanya, karena biasanya jaksa ini menuntut berdasarkan fakta-fakta di persidangan," kata Burhanuddin dalam kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Dia mengatakan, tak mengetahui soal tuntutan JPU terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras tersebut.

Baca juga: Jaksa Sebut Seluruh Nota Pembelaan Polisi Penyerang Novel Baswedan Tak Dapat Diterima

Namun, Jaksa Agung menegaskan ia akan melakukan evaluasi apakah tuntutan tersebut sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

"Nanti kami akan evaluasi juga karena itu tidak sampai di saya tuntutannya. Namun, akan saya minta evaluasi karena jaksa menuntut berdasarkan fakta-fakta yg ditemukan di sidang," tutur dia.

Selain itu, Burhanuddin mengatakan, akan memantau putusan majelis hakim terhadap kasus penyiraman air keras itu.

Jika vonis majelis hakim jauh berbeda dengan tuntutan JPU, maka menurut Burhanuddin tuntutan patut dipertanyakan.

Baca juga: Jokowi Ulang Tahun, dari Doa Anies dan Ahok hingga Permintaan Novel Baswedan

"Kami juga akan balance-kan dengan putusan pengadilannya. Kalau nanti jomplang, berarti ada sesuatu di situ. Tapi kalau balance, artinya pertimbangan jaksa digunakan oleh hakim. Kami akan lihat hasil putusan dan evaluasi," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.

Sedangkan, Rony dinilai dituntut bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.

 

Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Rony dinilai telah melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

Baca juga: Bintang Emon Belajar Hal Ini Usai Videonya soal Kasus Novel Baswedan Viral

Dikutip dari Antara, JPU menilai kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan ringan terhadap kedua terdakwa itu menimbulkan polemik. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai, alasan jaksa memberi tuntutan ringan tak masuk akal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com