JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah mengkaji secara matang rencana pembubaran 18 lembaga yang disebutkan bakal dilakukan dalam waktu dekat.
Bambang mengatakan, pemerintah harus memberikan solusi bagi seluruh pegawai yang bekerja di 18 lembaga tersebut.
"Pemerintah memberikan solusi penyelamatan yang baik terhadap seluruh pegawai yang bekerja di 18 lembaga tersebut agar tidak kehilangan mata pencaharian, terlebih lagi di tengah situasi pandemi Covid-19 cukup sulit untuk mencari pekerjaan baru," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
Ia menyatakan, risiko perlawanan terhadap keputusan pembubaran 18 lembaga itu harus diminimalisasi.
Baca juga: Kata Moeldoko, Ini Alasan Presiden Bakal Bubarkan 18 Lembaga Negara
Selain itu, Bambang mengingatkan agar tujuan pembubaran 18 lembaga demi efisiensi anggaran itu dapat dilaksanakan secara optimal dengan mengalokasikannya ke kementerian/lembaga lain yang membutuhkan.
"Pembubaran 18 lembaga tersebut dilakukan untuk efisiensi anggaran, dan anggaran yang semula diperuntukkan bagi 18 lembaga negara itu dapat dialokasikan ke kementerian/lembaga lain yang membutuhkan untuk hasil kerja lebih optimal," ujarnya.
Di saat bersamaan, Bambang mendorong agar seluruh kementerian/lembaa yang ada saat ini meningkatkan kinerja masing-masing.
"Seluruh kementerian/lembaga yang ada saat ini dapat meningkatkan kinerja di masing-masing instansi, guna mencapai target pembangunan yang sudah ditetapkan," kata Bambang.
Baca juga: Wacana Jokowi Bubarkan Lembaga Negara: Bocoran dan Alasannya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, rencana pembubaran 18 lembaga yang sebelumnya disebutkan oleh Presiden Joko Widodo akan dilakukan secara bertahap.
"Bertahap dari 18 lembaga/badan/komisi. Karena ada yang (dibentuk berdasarkan) perpres/PP (itu) bisa langsung dicabut. Dan ada yang (dibentuk berdasarkan) UU," kata Tjahjo kepada Kompas.com, Selasa (14/7/2020).
Sementara, untuk lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat UU, maka pemerintah perlu mengajukan revisi terlebih dahulu kepada DPR sebelum membubarkannya.
"Sedang kami susun untuk kami ajukan ke Sekneg dasar-dasar pertimbangannya," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.