JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian mengatakan, ada 11 daerah yang belum mencairkan dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak 2020.
Hal tersebut dikatakan Ardian berdasarkan data Kemendagri hingga 13 Juli 2020.
"Data yang kami himpun per 13 Juli 2020 pukul 22.00 WIB, itu masih banyak daerah merah, artinya pemda (pemerintah daerah) yang belum mencairkan NPHD-nya, di bawah 40 persen," kata Ardian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7/2020).
Baca juga: Kemendagri: Masih Banyak Daerah yang Belum Cairkan NPHD untuk Pilkada Sebesar 40 Persen
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019, anggaran NPHD dicairkan dalam tiga tahap.
Pencairan tahap pertama dilakukan 14 hari pascapenandatanganan NPHD.
Besaran anggaran yang dicarikan paling sedikit 40 persen dari angka total.
Tahap kedua paling lambat dicairkan empat bulan sebelum hari pemungutan suara. Besarannya paling sedikit 50 persen dari total anggaran.
Sementara itu, tahap ketiga dicairkan paling lambat satu bulan sebelum hari pencoblosan, dengan besaran 10 persen dari anggaran total.
Baca juga: KPU: Penyelenggara Pilkada Bersuhu Lebih dari 37,3 Derajat Celcius Tak Boleh Bertugas
Adapun daerah yang pencairan NPHD-nya di bawah 40 persen yakni:
1. Provinsi Sumatera Utara
- Kabupaten Samosir, pencairan NPHD Bawaslu: 12,30 persen.
2. Provinsi Bengkulu
- Kabupaten Rejang Lebong pencairan NPHD Bawaslu: 39,58 persen
- Kabupaten Seluma pencairan NPHD Bawaslu: 28,24 persen
3.Provinsi Lampung
- Kota Bandar Lampung pencairan NPHD KPU: 28,21 persen, pencairan Bawaslu 21,05 persen.
- Kota Metro pencairan NPHD KPU: 37,49 persen, pencairan Bawaslu 38,77 persen
4. Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Tasikmalaya pencairan NPHD Bawaslu: 15,09 persen
5. Provinsi Jawa Timur
- Kabupaten Kediri pencairan NPHD Bawaslu: 36,63 persen
- Kabupaten Malang pencairan NPHD Bawaslu: 15,16 persen
- Kabupaten Sumenep pencairan NPHD Bawaslu: 21,62 persen
6. Provinsi Sulawesi Selatan
- Kabupaten Luwu Utara pencairan NPHD Bawaslu: 31,72 persen
- Kabupetan Maros pencairan NPHD Bawaslu: 11,10 persen
- Kabupetan Soppeng pencairan NPHD Bawaslu: 39,12 persen
7. Provinsi Sulawesi Tenggara
- Kabupaten Konawe Utara pencairan NPHD Bawaslu: 25,94 persen
8. Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Kabupaten Lombok Utara pencairan NPHD Bawaslu: 39,02 persen
9. Provinsi Maluku
- Kabupaten Seram Bagian Timur pencairan NPHD KPU: 36,92 persen
10. Provinsi Maluku Utara
- Kabupaten Halmahera Barat pencairan NPHD KPU: 21,91 persen, dan pencairan NPHD Bawaslu: 27,78 persen
- Kabupaten Halmahera Timur pencairan NPHD KPU: 39,83 persen
- Kabupaten Halmahera Utara pencairan NPHD KPU: 39,43 persen
- Kabupaten Pulau Taliabu pencairan NPHD Bawaslu: 30,00 persen
- Kota Ternate pencairan NPHD KPU: 38,09 persen
11. Provinsi Papua
- Kabupaten Pegunungan Bintang pencairan NPHD Bawaslu: 30,00 persen
- Kabupaten Yahukimo pencairan NPHD Bawaslu: 35,33 persen
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.