JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memastikan, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 akan diterapkan pada para petugas penyelenggara di seluruh tahapan Pilkada.
Untuk memastikan kesehatan petugas, KPU mewajibkan dilakukannya pemeriksaan suhu tubuh sebelum petugas menjalankan tahapan. Harus dipastikan bahwa suhu tubuh petugas tidak sama dengan atau lebih dari 37,3 derajat celcius.
Jika ada yang bersuhu tubuh tinggi, kata Raka, petugas tidak boleh menjalankan tugasnya dan untuk sementara digantikan petugas lain.
Baca juga: 17 Juli, PDI-P Umumkan Paslon Pilkada 2020 Gelombang Kedua
"Jadi kalau ada yang suhunya seperti itu, jika itu adalah jajaran petugas dari KPU ya tentu mereka harus mengikuti protokol kesehatan ya," kata Raka saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/7/2020).
"Untuk sementara tidak bertugas dan tugasnya dilakukan oleh anggota atau jajaran yang lain," tutur dia.
Ketentuan mengenai pengecekan suhu tubuh itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020.
Pasal 5 Ayat (2) huruf f menyebutkan, salah satu protokol kesehatan di Pilkada adalah pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat sebelum suatu kegiatan dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan dimulai, dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik, dengan ketentuan suhu tubuh paling tinggi 37,30 celcius.
Baca juga: KPU: Protokol Kesehatan di 270 Daerah Penyelenggara Pilkada Diatur Sama
Menurut Raka, penting untuk memastikan kesehatan para petugas, apalagi yang menjalankan tahapan dengan melibatkan masyarakat secara langsung.
"Jadi dengan protokol ini dipastikan petugas yang hadir ke lapangan itu sehat sehingga masyarakat kemudian tidak menjadi khawatir," kata Raka.
Para petugas juga akan diberi rapid test secara berkala. Mereka yang akan dites meliputi KPU provinsi dan kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) atau petugas tingkat desa, petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) atau petugas di TPS.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan