JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memastikan, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 akan diterapkan pada para petugas penyelenggara di seluruh tahapan Pilkada.
Untuk memastikan kesehatan petugas, KPU mewajibkan dilakukannya pemeriksaan suhu tubuh sebelum petugas menjalankan tahapan. Harus dipastikan bahwa suhu tubuh petugas tidak sama dengan atau lebih dari 37,3 derajat celcius.
Jika ada yang bersuhu tubuh tinggi, kata Raka, petugas tidak boleh menjalankan tugasnya dan untuk sementara digantikan petugas lain.
Baca juga: 17 Juli, PDI-P Umumkan Paslon Pilkada 2020 Gelombang Kedua
"Jadi kalau ada yang suhunya seperti itu, jika itu adalah jajaran petugas dari KPU ya tentu mereka harus mengikuti protokol kesehatan ya," kata Raka saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/7/2020).
"Untuk sementara tidak bertugas dan tugasnya dilakukan oleh anggota atau jajaran yang lain," tutur dia.
Ketentuan mengenai pengecekan suhu tubuh itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020.
Pasal 5 Ayat (2) huruf f menyebutkan, salah satu protokol kesehatan di Pilkada adalah pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat sebelum suatu kegiatan dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan dimulai, dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik, dengan ketentuan suhu tubuh paling tinggi 37,30 celcius.
Baca juga: KPU: Protokol Kesehatan di 270 Daerah Penyelenggara Pilkada Diatur Sama
Menurut Raka, penting untuk memastikan kesehatan para petugas, apalagi yang menjalankan tahapan dengan melibatkan masyarakat secara langsung.
"Jadi dengan protokol ini dipastikan petugas yang hadir ke lapangan itu sehat sehingga masyarakat kemudian tidak menjadi khawatir," kata Raka.
Para petugas juga akan diberi rapid test secara berkala. Mereka yang akan dites meliputi KPU provinsi dan kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) atau petugas tingkat desa, petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) atau petugas di TPS.
"Untuk seluruh penyelenggara akan di-rapid test mulai dari KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK , PPS , PPDP, dan KPPS," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi, Senin (13/7/2020).
Raka menjelaskan, jumlah rapid test yang diberikan ke penyelenggara Pilkada tidak sama.
KPU provinsi dan kabupaten/kota akan melakukan rapid test sebanyak 3 kali terhitung sejak Juni hingga Desember 2020, atau tiap 2 bulan sekali.
Baca juga: Diduga Terlibat Perselingkuhan, Ketua KPU Sumba Barat Diberhentikan
Sedangkan PPK dan PPS akan dites 2 kali hingga Desember mendatang, atau tiap 3 bulan sekali.
Untuk PPDP dan KPPS, karena masa kerjanya hanya satu bulan, maka rapid test hanya dilakukan 1 kali sebelum melaksanakan tugas.
Ketentuan mengenai rapid test ini juga telah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 khususnya Pasal 5 Ayat (2) huruf b.
PKPU tersebut juga mengatur kewajiban penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi para petugas. Petugas yang menjalankan tahapan Pilkada setidak-tidaknya wajib menggunakan makser.
Baca juga: Mendagri Dukung Kandidat Pilkada Jadi Agen Percontohan Penanganan Covid-19
Tetapi, jika PPS hendak melakukan verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan, PPDP melaksanakan pencocokan dan penelitian, atau KPPS menggelar pemungutan suara, maka wajib menggunakan masker, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield).
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai pada Senin (15/6/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.