JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian mengatakan, ada 11 daerah yang belum mencairkan dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak 2020.
Hal tersebut dikatakan Ardian berdasarkan data Kemendagri hingga 13 Juli 2020.
"Data yang kami himpun per 13 Juli 2020 pukul 22.00 WIB, itu masih banyak daerah merah, artinya pemda (pemerintah daerah) yang belum mencairkan NPHD-nya, di bawah 40 persen," kata Ardian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7/2020).
Baca juga: Kemendagri: Masih Banyak Daerah yang Belum Cairkan NPHD untuk Pilkada Sebesar 40 Persen
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019, anggaran NPHD dicairkan dalam tiga tahap.
Pencairan tahap pertama dilakukan 14 hari pascapenandatanganan NPHD.
Besaran anggaran yang dicarikan paling sedikit 40 persen dari angka total.
Tahap kedua paling lambat dicairkan empat bulan sebelum hari pemungutan suara. Besarannya paling sedikit 50 persen dari total anggaran.
Sementara itu, tahap ketiga dicairkan paling lambat satu bulan sebelum hari pencoblosan, dengan besaran 10 persen dari anggaran total.
Baca juga: KPU: Penyelenggara Pilkada Bersuhu Lebih dari 37,3 Derajat Celcius Tak Boleh Bertugas
Adapun daerah yang pencairan NPHD-nya di bawah 40 persen yakni:
1. Provinsi Sumatera Utara
- Kabupaten Samosir, pencairan NPHD Bawaslu: 12,30 persen.
2. Provinsi Bengkulu
- Kabupaten Rejang Lebong pencairan NPHD Bawaslu: 39,58 persen
- Kabupaten Seluma pencairan NPHD Bawaslu: 28,24 persen
3.Provinsi Lampung