Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 11 Provinsi yang Cairkan NPHD Pilkada di Bawah 40 Persen

Kompas.com - 14/07/2020, 15:23 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian mengatakan, ada 11 daerah yang belum mencairkan dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak 2020.

Hal tersebut dikatakan Ardian berdasarkan data Kemendagri hingga 13 Juli 2020.

"Data yang kami himpun per 13 Juli 2020 pukul 22.00 WIB, itu masih banyak daerah merah, artinya pemda (pemerintah daerah) yang belum mencairkan NPHD-nya, di bawah 40 persen," kata Ardian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7/2020).

Baca juga: Kemendagri: Masih Banyak Daerah yang Belum Cairkan NPHD untuk Pilkada Sebesar 40 Persen

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019, anggaran NPHD dicairkan dalam tiga tahap.

Pencairan tahap pertama dilakukan 14 hari pascapenandatanganan NPHD.

Besaran anggaran yang dicarikan paling sedikit 40 persen dari angka total.

Tahap kedua paling lambat dicairkan empat bulan sebelum hari pemungutan suara. Besarannya paling sedikit 50 persen dari total anggaran.

Sementara itu, tahap ketiga dicairkan paling lambat satu bulan sebelum hari pencoblosan, dengan besaran 10 persen dari anggaran total.

Baca juga: KPU: Penyelenggara Pilkada Bersuhu Lebih dari 37,3 Derajat Celcius Tak Boleh Bertugas

Adapun daerah yang pencairan NPHD-nya di bawah 40 persen yakni:

1. Provinsi Sumatera Utara

- Kabupaten Samosir, pencairan NPHD Bawaslu: 12,30 persen.

2. Provinsi Bengkulu

- Kabupaten Rejang Lebong pencairan NPHD Bawaslu: 39,58 persen

- Kabupaten Seluma pencairan NPHD Bawaslu: 28,24 persen

3.Provinsi Lampung

- Kota Bandar Lampung pencairan NPHD KPU: 28,21 persen, pencairan Bawaslu 21,05 persen.

- Kota Metro pencairan NPHD KPU: 37,49 persen, pencairan Bawaslu 38,77 persen

4. Provinsi Jawa Barat

- Kabupaten Tasikmalaya pencairan NPHD Bawaslu: 15,09 persen

5. Provinsi Jawa Timur

- Kabupaten Kediri pencairan NPHD Bawaslu: 36,63 persen

- Kabupaten Malang pencairan NPHD Bawaslu: 15,16 persen

- Kabupaten Sumenep pencairan NPHD Bawaslu: 21,62 persen

6. Provinsi Sulawesi Selatan

- Kabupaten Luwu Utara pencairan NPHD Bawaslu: 31,72 persen

- Kabupetan Maros pencairan NPHD Bawaslu: 11,10 persen

- Kabupetan Soppeng pencairan NPHD Bawaslu: 39,12 persen

7. Provinsi Sulawesi Tenggara

- Kabupaten Konawe Utara pencairan NPHD Bawaslu: 25,94 persen

8. Provinsi Nusa Tenggara Barat

- Kabupaten Lombok Utara pencairan NPHD Bawaslu: 39,02 persen

9. Provinsi Maluku

- Kabupaten Seram Bagian Timur pencairan NPHD KPU: 36,92 persen

10. Provinsi Maluku Utara

- Kabupaten Halmahera Barat pencairan NPHD KPU: 21,91 persen, dan pencairan NPHD Bawaslu: 27,78 persen

- Kabupaten Halmahera Timur pencairan NPHD KPU: 39,83 persen

- Kabupaten Halmahera Utara pencairan NPHD KPU: 39,43 persen

- Kabupaten Pulau Taliabu pencairan NPHD Bawaslu: 30,00 persen

- Kota Ternate pencairan NPHD KPU: 38,09 persen

11. Provinsi Papua

- Kabupaten Pegunungan Bintang pencairan NPHD Bawaslu: 30,00 persen

- Kabupaten Yahukimo pencairan NPHD Bawaslu: 35,33 persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com