Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tjandra Dianggap Imigrasi Penuhi Kriteria, Apa Syarat Pembuatan Paspor?

Kompas.com - 13/07/2020, 19:59 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan, terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali Djoko S Tjandra telah memenuhi syarat dalam pembuatan paspor.

Sebagai warga negara Indonesia, ia mengatakan, salah satu syarat utama dalam pembuatan paspor yaitu memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

"Persyaratan terpenuhi," kata Jhoni saat rapat bersama Komisi III, Senin (13/7/2020).

"Persyaratan buat paspor yang pertama adalah KTP. Dia memiliki KTP," imbuh dia.

Dilansir dari laman Imigrasi, KTP memang menjadi syarat pertama yang harus dimiliki bagi siapa saja yang hendak mengajukan pembuatan paspor lewat jalur umum.

Selain itu, persyaratan lain yang harus dibawa yakni:

- Kartu keluarga
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis. Di dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah berganti nama.

Setelah seluruh persyaratan dilengkapi, langkah berikutnya dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi antrian paspor online yang bisa diunduh lewat App Store atau Google Play.

Kemudian, pemohon dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru baik secara manual maupun elektronik.

Baca juga: Soal Djoko Tjandra, Mendagri: Yang Salah Itu Kenapa Bisa Masuk Indonesia

Selanjutnya, petugas imigrasi akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan. Sesudahnya, melakukan pembayaran biaya paspor, pengambilan foto dan sidik jari, wawancara, verifikasi dan ajudikasi.

Penerbitan paspor Djoko Tjandra sebelumnya disoal oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Pasalnya, sejak dinyatakan buron pada 2009, Djoko Tjandra telah mengubah status kewarganegaraannya menjadi warga negara Papua Nugini pada 2012 lalu.

Boyamin pun menganggap tindakan yang dilakukan Imigrasi adalah sebuah bentuk maladministrasi dan malteknis.

"Bahwa Dirjen Imigrasi diduga menerbitkan paspor Baru atas nama Joko Soegiarto Tjandra pada tanggal 23 Juni 2020, padahal Dirjen Imigrasi mengetahui jika Djoko S Tjandra adalah DPO dan pernah memiliki paspor Papua Nugini. Sehingga kewarganegaraannya telah hilang," kata dia.

Atas dugaan itu, Boyamin mengatakan, telah melaporkannya ke Ombudsman RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com