JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting mengatakan, Djoko S Tjandra tidak pernah mengajukan pelepasan status sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Jhoni menjelaskan, buronan kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) PT Bank Bali itu, tidak menyerahkan paspor Indonesia ketika membuat paspor Papua Nugini.
"Yang bersangkutan tidak melepaskan kewarganegaraan WNI karena kita menganut stelsel aktif. Kalau dia waktu itu membuat paspor Papua Nugini, dia pasti menyerahkan secara normatif secara prosedur ke perwakilan kita," ujar Jhoni dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (13/7/2020).
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Cecar Dirjen Imigrasi soal Djoko Tjandra
Ia mengatakan, Djoko Tjandra semestinya menyerahkan paspor Indonesia sebagai syarat formal melepaskan status kewarganegaraan Indonesia.
Selanjutnya, pelepasan status WNI diputuskan lewat keputusan presiden.
Namun, prosedur tersebut tidak ditempuh Djoko Tjandra. Karena itu, Jhoni meragukan status Djoko Tjandra sebagai warga negara Papua Nugini.
"Dia harus mengajukan bahwa dia ingin melepaskan kewarganegaraan. Dan itu ending-nya adalah keputusan presiden. Kalau di sini dia (Djoko Tjandra) sah ada KK, nah di sana perolehannya benar atau tidak kami kurang tahu," kata Jhoni.
Baca juga: Dirjen Imigrasi: Djoko Tjandra Penuhi Syarat Bikin Paspor Indonesia
Jhoni pun mengatakan, belakangan Pemerintah Papua Nugini juga meragukan kewarganegaraan Djoko Tjandra.
Menurut informasi yang ia terima, paspor Papua Nugini Djoko Tjandra telah dicabut.
"Paspor PNG yang bersangkutan hanya dua tahun, ini informasi yang kita dapat dari KBRI. Lalu dicabut pemerintah PNG karena pemerintah setempat meragukan peroleh kewarganegaraan tersebut," ucap Jhoni.
Sementara itu, di lain sisi, Jhoni menyatakan, pihaknya akan menyelidiki penerbitan paspor Indonesia untuk Djoko Tjandra.
Jhoni mengaku sudah memerintahkan Direktur Intelijen Keimigrasian untuk menelusuri dugaan pelanggaran pada penerbitan paspor Djoko Tjandra.
Baca juga: MAKI: Djoko Tjandra Dapat Surat Jalan untuk Bepergian di Indonesia