Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan WHO soal Penularan Covid-19 Lewat Udara dan Tanggapan Pemerintah...

Kompas.com - 11/07/2020, 09:45 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Kamis (9/7/2020), Badan Kesehatan Dunia (WHO) resmi mengeluarkan pernyataan bahwa virus corona dapat berlama-lama berada di udara dalam ruang tertutup.

Kondisi ini dapat menyebar dari satu orang ke orang lain hingga menyebabkan penularan Covid-19.

Menurut ilmuwan, tetesan berukuran di bawah 5 mikrometer yang mengandung virus SARS-CoV-tersebut disebut microdroplet.

Microdroplet bisa melayang di udara selama beberapa jam dan berkelana hingga puluhan meter.

Baca juga: 72.347 Kasus Covid-19 Indonesia dan Ancaman Penularan Lewat Udara...

Orang lain yang menghirup partikel aerosol mengandung virus tersebut dapat tertular Covid-19.

Risiko penularan tersebut paling besar bisa terjadi jika kita berada dalam ruangan tertutup, seperti restoran atau kendaraan umum yang sirkulasi udaranya buruk.

Adapun pernyataan WHO itu disampaikan setelah lebih dari 230 ilmuwan mendesak agar lembaga ini mengubah pedoman yang berkaitan dengan risiko penularan Covid-19 melalui udara (airborne).

Tanggapan Gugus Tugas

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, penularan Covid-19 melalui perantara udara masih membutuhkan penelitian lebih lanjut.

Hal itu disebabkan, penularan virus corona lewat udara tidak terjadi lewat droplet biasa, melainkan berupa partikel virus yang mewujud dalam bentuk aerosol.

Baca juga: Gugus Tugas: Penelitian WHO soal Penyebaran Covid-19 Lewat Udara Perlu Diteliti Lagi

Ia menambahkan, aerosol tidak dapat tebentuk dari batuk atau droplet yang biasa keluar saat manusia batuk, bersin, atau berbicara.

Menurut dia, aerosol terbentuk pada kondisi dan keadaan tertentu di mana suatu tindakan medis terhadap pasien Covid-19 dilakukan.

"Tindakan medis tersebut berupa memasang dan melepas selang intubasi endotrakea, bronkoskopi, penyedotan cairan dari saluran pernapasan, pemakaian nebulisasi, serta tindakan invasif dan non invasif pada saluran pernapasan dan resusitasi jantung hingga paru-paru," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2020).

Baca juga: Antisipasi Kemungkinan Penularan Covid-19 Lewat Udara, Ini Saran Yurianto

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com