JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan batasan usia maksimal bagi penyelenggara ad hoc atau petugas Pilkada 2020.
Mereka yang dapat menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah yang berusia maksimal 50 tahun.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020.
"Sebelumnya tidak diatur batasan maksimal umur," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Kamis (9/7/2020).
Baca juga: PKPU Pilkada, Kampanye Akbar Nonvirtual Digelar di Daerah Bebas Covid-19
Batas usia maksimal PPDP dimuat dalam Pasal 19 angka 2 PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
Pasal itu berbunyi, "Syarat usia untuk menjadi PPDP pada Pemilihan Serentak Lanjutan paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun".
Sementara batas usia maksimal KPPS diatur di Pasal 20 angka 2 yang bunyinya, "Syarat usia untuk menjadi KPPS pada Pemilihan Serentak Lanjutan paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun".
Raka mengatakan, aturan ini dibuat setelah melalui koordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
Baca juga: KPU Atur Metode Kampanye Pilkada dengan Protokol Covid-19, Ini Rincinya
Pembatasan usia diharapkan dapat menjaga keselamatan seluruh penyelenggara.
"Tujuannya adalah untuk menjaga keselamatan dan kesehatan penyelenggara. Ini salah satu aspek saja," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 resmi diundangkan pemerintah sebagai PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, PKPU itu diundangkan pada Selasa (7/7/2020).
"Telah diundangkan dan juga sudah di-upload ke dalam JDIH (jaringan dokumentasi dan informasi hukum) KPU RI," kata Raka kepada Kompas.com, Rabu (8/7/2020).
Baca juga: KPU Longgarkan Batasan Jumlah Maksimal Alat Peraga Kampanye Pilkada
PKPU 6/2020 berisi tentang kewajiban penerapan protokol kesehatan di Pilkada 2020. Sebagaimana diketahui, Pilkada kali ini digelar di tengah pandemi Covid-19.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.